Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, YLBHI Soroti Legal Standing Pemohon

Isnur menilai adanya keanehan dalam putusan MK tersebut, yakni terkait legal standing dari Almas untuk mengajukan gugatan batas usia capres-cawapres.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, YLBHI Soroti Legal Standing Pemohon
Tribunnews/JEPRIMA
Suasana sidang permohonan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (16/10/2023). Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyoroti legal standing atau kedudukan hukum Almas Tsaqqibbiru, selaku pemohon. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum melalui sidang pembacaan putusan, di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Putusan tersebut memutus gugatan dari mahasiswa yang bernama Almas Tsaqibbirru Re A dengan kuasa hukum Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk dengan nomor gugatan 90/PUU-XXI/2023.

Merespons hal itu, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyoroti legal standing atau kedudukan hukum Almas Tsaqqibbiru, selaku pemohon.

Baca juga: Pendirian MK Berubah Cepat, Saldi Isra: Sejak Jadi Hakim Baru Kali Ini Mengalami Peristiwa Aneh

Isnur menilai adanya keanehan dalam putusan MK tersebut, yakni terkait legal standing dari Almas untuk mengajukan gugatan batas usia capres-cawapres.

"Yang paling nampak keanehan adalah dikabulkannya legal standing," kata Isnur, saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (16/10/2023).

Baca juga: Meski MK Terima Gugatan Batas Umur, Pengamat Nilai Gibran Tak Milik Daya Ungkit Elektoral

Isnur mengatakan, dalam memutus perkara berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu), MK biasanya sangat ketat dalam mengkurasi kedudukan hukum pemohon gugatan.

BERITA REKOMENDASI

Namun, dalam putusan kali ini, menurut Isnur, MK begitu longgar mengabulkan perkara batas usia capres-cawapres yang diajukan oleh seorang mahasiswa.

"Jadi biasanya dalam legal standing pengujian UU Pemilu yang lain, kalau pemohon itu sangat ketat oleh MK," ucap Isnur.

"Biasanya harus pemohon yang memenuhi syarat untuk mengajukan presiden, secara usia secara apa. Kok ini longgar sekali mahasiswa yang bahkan dia bukan pemerintahan daerah menguji, tapi dia dikabulkan legal standing-nya. Jadi secara formil aja sudah sangat aneh lah," sambungnya.

Padahal, kata Isnur, di hampir semua putusan MK tentang pengujian Presiden Treshold, semua ditolak karena legal standing tidak memenuhi syarat sebagai calon presiden.

"Pemohonnya mahasiswa semester 2. Sangat luar biasa sudah bisa membuat permohonan dan berargumentasi hukum seperti itu," ungkapnya.

Baca juga: Kepala Daerah Boleh Maju Pilpres Walau Belum 40 Tahun, 4 Hakim MK Dissenting Opinion  

Sebelumnya, Dwi Nurdiansyah Santoso selaku kuasa hukum pemohon perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 mengatakan, kliennya mengagumi pejabat pemerintahan berusia muda yang dinilainya berhasil membangun ekonomi daerah. Salah satunya adalah Gibran Rakabuming, yang merupakan Wali Kota Surakarta.

Hal itu disampaikan Nurdiansyah dalam sidang pendahuluan perkara yang dimohonkan pemohon, Almas Tsaqibbirru, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Surakarta, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023) lalu.

"Gibran berhasil menciptakan pertumbuhan ekonomi daerah Surakarta hingga 6,25 persen dari sebelumnya hanya -1,74 persen," dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi.

Nudiansyah juga mengakui, ada banyak data yang menunjukkan sejumlah kepala daerah terpilih yang berusia di bawah 40 tahun pada Pemilu 2019 dengan kinerja yang baik.

Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah'.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas