Nistra Yohan, Perantara Saweran Korupsi BTS ke DPR Bakal Dijemput Paksa Kejagung Jika Mangkir Lagi
Kejaksaan Agung bakal menjemput paksa Nistra Yohan yang diduga menjadi perantara saweran korupsi tower BTS Kominfo ke Komisi I DPR.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung bakal menjemput paksa Nistra Yohan yang diduga menjadi perantara saweran korupsi tower BTS Kominfo ke Komisi I DPR.
Jemput paksa akan dilakukan ketika Nistra Yohan tiga kali mangkir dari panggilan tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
"Pokoknya kalau enggak datang tiga kali, kita lakukan upaya paksa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Senin (16/10/2023).
Sejauh ini, Kejaksaan Agung memastikan bahwa Nistra Yohan telah mangkir dari pemanggilan-pemanggilan yang dilayangkan.
Namun total pemanggilan yang dilayangkan belum sampai tiga kali.
Baca juga: 6 Tersangka Korupsi Tower BTS Kominfo Segera Susul Johnny G Plate dkk ke Meja Hijau
Maka dari itu, pemanggilan ketiga nanti menjadi kesempatan terakhir Nistra sebelum dijemput paksa.
"Nistra Yohan infonya baru dua kali," ujar Ketut.
Jika sang perantara kabur, maka tak ada keraguan bagi Kejaksaan untuk mencari dan mengejarnya.
"Kalau kabur, nanti kita cari terus. Hari ini kita akan cari," kata Ketut.
Sebagai informasi, fakta mengenai aliran dana ke Komisi I DPR ini telah disampaikan oleh terdakwa Irwan Hermawan yang merupakan teman eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif pada persidangan Selasa (26/9/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Total yang diserahkan kepada Komisi I DPR melalui Nistra Yohan mencapai Rp 70 miliar sebanyak dua kali.
Baca juga: Pengusaha Edward Hutahaean Ditetapkan Kejagung Jadi Tersangka Pengamanan Kasus Korupsi BTS Kominfo
"Berapa diserahkan ke dia?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri kepada Irwan Hermawan dalam persidangan.
"Saya menyerahkan dua kali, Yang Mulia. Totalnya 70 miliar," kata Irwan.
Meski mengetahui adanya saweran ke Komisi I DPR, Irwan tak langsung mengantarnya.
Dia meminta bantuan kawannya, Windi Purnama untuk mengantar uang tersebut kepada Nistra Yohan.
Windi pun mengakui adanya penyerahan uang ke Nistra.
Namun pada awalnya, dia hanya diberi kode K1 melalui aplikasi Signal.
"Pada saat itu Pak Anang mengirimkan lewat Signal itu K1. Saya enggak tahu, makanya saya tanya ke Pak Irwan K1 itu apa. Oh katanya Komisi 1," ujar Windi Purnama dalam persidangan yang sama.
Sementara untuk oknum BPK, diduga ada Rp 40 miliar mengalir ke sana.
Sama seperti ke Komisi I DPR, uang ke BPK juga diantar oleh Windi Purnama.