Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nistra Yohan, Perantara Saweran Korupsi BTS ke DPR Bakal Dijemput Paksa Kejagung Jika Mangkir Lagi

Kejaksaan Agung bakal menjemput paksa Nistra Yohan yang diduga menjadi perantara saweran korupsi tower BTS Kominfo ke Komisi I DPR.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Nistra Yohan, Perantara Saweran Korupsi BTS ke DPR Bakal Dijemput Paksa Kejagung Jika Mangkir Lagi
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Wajah Nistra Yohan, perantara saweran uang korupsi proyek BTS Kominfo ke Komisi I DPR ditampilkan dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung bakal menjemput paksa Nistra Yohan yang diduga menjadi perantara saweran korupsi tower BTS Kominfo ke Komisi I DPR.

Jemput paksa akan dilakukan ketika Nistra Yohan tiga kali mangkir dari panggilan tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.




"Pokoknya kalau enggak datang tiga kali, kita lakukan upaya paksa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Senin (16/10/2023).

Sejauh ini, Kejaksaan Agung memastikan bahwa Nistra Yohan telah mangkir dari pemanggilan-pemanggilan yang dilayangkan.

Namun total pemanggilan yang dilayangkan belum sampai tiga kali.

Baca juga: 6 Tersangka Korupsi Tower BTS Kominfo Segera Susul Johnny G Plate dkk ke Meja Hijau

Maka dari itu, pemanggilan ketiga nanti menjadi kesempatan terakhir Nistra sebelum dijemput paksa.

BERITA TERKAIT

"Nistra Yohan infonya baru dua kali," ujar Ketut.

Jika sang perantara kabur, maka tak ada keraguan bagi Kejaksaan untuk mencari dan mengejarnya.

"Kalau kabur, nanti kita cari terus. Hari ini kita akan cari," kata Ketut.

Sebagai informasi, fakta mengenai aliran dana ke Komisi I DPR ini telah disampaikan oleh terdakwa Irwan Hermawan yang merupakan teman eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif pada persidangan Selasa (26/9/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Total yang diserahkan kepada Komisi I DPR melalui Nistra Yohan mencapai Rp 70 miliar sebanyak dua kali.

Baca juga: Pengusaha Edward Hutahaean Ditetapkan Kejagung Jadi Tersangka Pengamanan Kasus Korupsi BTS Kominfo

"Berapa diserahkan ke dia?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri kepada Irwan Hermawan dalam persidangan.

"Saya menyerahkan dua kali, Yang Mulia. Totalnya 70 miliar," kata Irwan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas