Nistra Yohan, Perantara Saweran Korupsi BTS ke DPR Bakal Dijemput Paksa Kejagung Jika Mangkir Lagi
Kejaksaan Agung bakal menjemput paksa Nistra Yohan yang diduga menjadi perantara saweran korupsi tower BTS Kominfo ke Komisi I DPR.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Wajah Nistra Yohan, perantara saweran uang korupsi proyek BTS Kominfo ke Komisi I DPR ditampilkan dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2023).
Meski mengetahui adanya saweran ke Komisi I DPR, Irwan tak langsung mengantarnya.
Dia meminta bantuan kawannya, Windi Purnama untuk mengantar uang tersebut kepada Nistra Yohan.
Windi pun mengakui adanya penyerahan uang ke Nistra.
Namun pada awalnya, dia hanya diberi kode K1 melalui aplikasi Signal.
"Pada saat itu Pak Anang mengirimkan lewat Signal itu K1. Saya enggak tahu, makanya saya tanya ke Pak Irwan K1 itu apa. Oh katanya Komisi 1," ujar Windi Purnama dalam persidangan yang sama.
Sementara untuk oknum BPK, diduga ada Rp 40 miliar mengalir ke sana.
Sama seperti ke Komisi I DPR, uang ke BPK juga diantar oleh Windi Purnama.
BERITA REKOMENDASI