Rafael Alun Disebut Beli Tanah Seharga Rp 1,7 Miliar di Sentul untuk Kado Ulang Tahun Istrinya
Dalam kesaksiannya, Happy menyebutkan tanah tersebut dibeli Rafael Alun sebagai hadiah ulang tahun (Ultah) sang istri.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi bernama Happy di persidangan menyebutkan bahwa Rafael Alun pernah membeli tanah miliknya seluas 1.153 meter di Sentul, Bogor.
Dalam kesaksiannya, Happy menyebutkan tanah tersebut dibeli Rafael Alun sebagai hadiah ulang tahun (Ultah) sang istri.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo
Adapun hal itu disampaikan Happy di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat bersaksi untuk terdakwa kasus gratifikasi dan suap mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, Senin (16/10/2023).
"Pernah bertemu dengan terdakwa (Rafael Alun)," tanya jaksa kepada Happy di persidangan.
"Pernah," jawab Happy.
"Terkait apa itu Bu," tanya jaksa.
"Transaksi jual tanah," jawab Happy.
"Lokasi di mana," tanya jaksa.
"Pangandaran Golf No 18 Bukit Sentul," jawab Happy.
"Itu transaksinya dengan terdakwa," tanya jaksa.
"Yang beli Ernie Meike," jawab Happy.
Kemudian dikatakan Happy saat bertransaksi Rafael Alun mengungkapkan keinginan beli tanah tersebut sebagai kado untuk istrinya Ernie Meike Torondek.
"Saya mau beli tanah ibu untuk kado istri saya," kata Happy tirukan perkataan Rafael Alun.
"Bisa terangkan berapa luasnya," tanya jaksa.
Baca juga: Sidang Lanjutan Gratifikasi dan Suap Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun, Jaksa Hadirkan Tiga Saksi
"1.153 meter, sejak tahun 2.000 (Dimiliki)," jawab Happy.
Adapun di persidangan Happy mengungkapkan tanah tersebut dijualnya kepada Rafael Alun seharga Rp 1,7 miliar dengan dua kali pembayaran via cek.
Diketahui dalam perkara ini, Rafael Alun telah didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.644.806.137.
Modus penerimaan gratifikasi itu melalui sejumlah perusahaan atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek.
Akibat perbuatannya, Rafael Alun dijerat Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain gratifikasi, Rafael Alun juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pencucian uang tersebut diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerimaan gratifikasi.
Atas dugaan tersebut, Rafael Alun dijerat Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.