Sekjen PDI Perjuangan Panggil Wali Kota Solo Rabu Besok, Gibran: Saya Memang Rutin Lapor ke Beliau
Wali Kota Solo Gibran telah dipanggil untuk dimintai keterangan mengenai kondisi terkini oleh DPP PDI Perjuangan pada Rabu (18/10/2023).
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres, Senin (16/10/2023).
Salah satu gugatan yang dikabulkan yakni pemohon mahasiswa UNSA bernama Almas Tsaqibbirru.
MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Dengan demikian Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat untuk maju sebagai cawapres.
Sebelum adanya kabar dikabulkannya putusan ini, Gibran telah dipanggil untuk dimintai keterangan mengenai kondisi terkini oleh DPP PDI Perjuangan pada Rabu (18/10/2023).
Ia diminta langsung oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
"Mungkin besok Rabu saya dipanggil oleh DPP sudah dihubungi Pak Hasto. Saya akan melaporkan keadaan terkini," jelasnya saat ditemui di kantornya.
Ia belum bisa memastikan alasan pemanggilan ini.
"Saya kan memang rutin laporan ke beliau. Ya nanti kalau dipanggil pasti ditanya. Ini gimana keadaan ini. Ditunggu aja besok Rabu," jelasnya.
Ia pun menjelaskan melaporkan semua hal terkait dengan isu terkini menjelang Pemilu 2024.
Termasuk salah satunya mengenai pinangan Prabowo Subianto untuk menjadi cawapres.
"Saya kan pasti komunikasi dengan pimpinan. Dipanggil ya saya langsung berangkat. Ya nanti kami laporkan semua. Semua update kami laporkan ke pimpinan. Saya tidak pernah tidak melaporkan. Terutama hal penting gini ra mungkin ora tak laporke," terangnya.
Sejauh ini ia mengaku menjalin komunikasi secara intens dengan DPP PDIP.