Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Putusan MK Terkait Gugatan Usia Capres-Cawapres, Prabowo Dinilai Paling Berkepentingan

Menurutnya, MK tidak bekerja untuk masalah-masalah yang bersifat substansial mengawal hak-hak konstitusional warga negara.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Soal Putusan MK Terkait Gugatan Usia Capres-Cawapres, Prabowo Dinilai Paling Berkepentingan
Ist
Acara diskusi bertajuk "Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Kekuasaan?" yang digelar di Sadjoe Cafe dan Resto Tebet Jakarta Selatan, Minggu (15/10/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengurus Centra Initiatif sekaligus Peneliti Senior Imparsial Al Araf menilai Capres 2024 Prabowo Subianto paling diuntungkan dan berkepentingan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materi UU Pemilu tentang batas usia capres-cawapres.

Pernyataan ini disampaikannya dalam sebuah diskusi Bertajuk "Makamah Konstitusi atau Makamah Kekuasaan? yang digelar di Sadjoe Cafe dan Resto Tebet Jakarta Selatan, Minggu (15/10/2023) kemarin.

"Dalam putusan MK besok yang paling berkepentingan dan paling diuntungkan adalah Prabowo Subianto, Karena PDIP sudah pasti tidak diuntungkan, karena sama-sama dari PDIP, secara teori tidak memberikan efek peningkatan suara bagi Ganjar selaku capres dari PDIP," katanya.

Ia mengingatkan, pada 2019 Prabowo dan Sandiaga Uno sama-sama dari Gerindra, memaksakan bertarung tidak ada insentif politik dan kalah. Apalagi kemarin Projo sudah deklarasi memberikan dukungan ke Prabowo.

"Sementara Anies juga tidak berkepentingan atas putusan MK karena Anies sudah punya pasangan wapres Muhaimin Iskandar. Jadi yang paling berkepentingan atas putusan MK adalah Probowo Subianto."

Menurutnya, MK tidak bekerja untuk masalah-masalah yang bersifat substansial mengawal hak-hak konstitusional warga negara.

"Ruang diskusi, baik ambang batas bawah atau ambang batas atas usia capres dan cawapres harus dilakukan di DPR, bukan di ruang Mahkamah Konsitusi. MK digagas untuk mengawal konstitusi berdasarkan kehendak rakyat, saat ini yang terjadi justru sebaliknya," ujar Al Araf.

Berita Rekomendasi

Sementara dalam dalam diskusi yang sama, Direktur YLBHI M Isnur mengatakan hakim MK seharusnya konsisten dengan keputusan-keputusan sebelumnya terkait batas usia capres-cawapres tersebut.

"Selain itu proses revisi undang-undang MK pada tahun 2020 juga hanya 30 hari dan itu hanya menambah usia jabatan hakim MK. Ketua MK ini juga melanggar etik, dimana dia sedang menangani perkara tetapi dia berkomentar di luar, dia bicara di forum terbuka dan berbicara tentang kasus yang sedang dia tangani ini. Ini betul-betul masalah dan merusak citra MK," katanya.

"Kinerja MK dalam kurun waktu belakangan ini sangat dipertanyakan. Saya mencatat dalam 5 putusan sebelumnya, MK menyatakan bahwa KPK adalah lebih dekat pada fungsi yudikatif, tetapi malah putusan MK menyatakan bahwa MK adalah lembaga eksekutif. Ini kemudian yang menjadi landasan revisi UU KPK bahwa KPK adalah lembaga .Bahkan Ketua MK, pernah bertemu dengan bupati, padahal bupati merupakan pihak yang berperkara di MK."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas