Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperiksa di Polda Metro, Saut Situmorang Jadi Saksi Ahli soal Mekanisme Pimpinan KPK

Eks Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang tiba di Polda Metro diperiksa sebagai ahli terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, SYL.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Diperiksa di Polda Metro, Saut Situmorang Jadi  Saksi Ahli soal Mekanisme Pimpinan KPK
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Eks Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang diperiksa Polda Metro Jaya sebagai saksi ahli soal mekanisme pimpinan KPK di kasus pemerasan ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Selasa (17/10/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang tiba di Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Saut Situmorang sendiri tiba sekitar pukul 10.05 WIB dengan diantar menggunakan mobil golf ke Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/10/2023).

Saut mengaku belum mengetahui mengapa penyidik memanggil dirinya dalam kasus tersebut.

Namun, dimungkinkan dia akan ditanya terkait mekanisme pimpinan KPK.

"Iya mungkin seperti itu, walaupun gak ahli-ahli banget lah. Tapi mungkin penyidik menganggap ahli ya oke silakan," kata Saut Situmorang kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) 2015-2019 Saut Situmorang saat ditemui awak media di kawasan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (12/6/2023).
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) 2015-2019 Saut Situmorang saat ditemui awak media di kawasan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (12/6/2023). (Mario Christian Sumampow)

Mekanisme pimpinan yang dimaksud yakni tertuang dalam Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saut mengatakan dalam aturan tersebut disebutkan jika pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan sosok yang berperkara.

Berita Rekomendasi

"UU KPK sudah begitu kan, dengan alasan apapun kata-katanya gitu kan, dengan alasan apapun tidak boleh ketemu, itu di pasal 36. Di pasal 65-nya di pidana 5 tahun," tuturnya.

Dia menyinggung soal adanya pengaduan masyarakat (dumas) yang masuk ke KPK sudah pasti ditangani. Sehingga, tidak boleh ada pimpinan KPK seperti apa yang diatur dalam pasal-pasal tersebut.

"Kalau kamu bicara kolektif kolegial nggak ada alasan 5 pimpinan kpk tidak tahu kegiatan pimpinan yang lain. Iya dong kamu mau pergi ke mana saja mesti pamit, gue pergi kemana ngomong pak Agus 'pak agus besok saya mau makan mi di sono' makan mie saja lapor, ketemu orang terdakwa di restoran kan repot karena langsung tidak langsung ketemu jadi perilakunya yang bagaimana secara kolektif dikontrol oleh 4 pimpinan lain," jelasnya.

Baca juga: Polisi Periksa 3 Pejabat Kementan dan 2 Ajudannya soal Dugaan Pemerasan ke Eks Mentan SYL Hari Ini

Selain Saut, saat ini Polda Metro Jaya juga memeriksa tiga orang pejabat eselon I di Kementerian Pertanian dan dua ajudan pejabat itu dalam kasus tersebut.

Namun, belum diketahui apakah para saksi tersebut sudah hadir atau belum di Polda Metro Jaya.


Naik Penyidikan

Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.

Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

Kendati demikian, Ade enggan mengungkapkan siapa sosok yang membuat dumas tersebut. Ia berdalih hal ini demi menjaga kerahasiaan pelapor.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidkan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.

Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.

Ade mengatakan selama proses penyelidikan, ada enam orang saksi yang diperiksa mulai dari SYL sopir, ajudan SYL, hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.

Dalam proses penyidikan, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi yang di antaranya adalah SYL hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas