Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dalami Aliran Uang dari Tersangka Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile ke Suami Zaskia Gotik

KPK mendalami adanya dugaan aliran uang dari tersangka kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke suami pedangdut Zaskia Gotik, Sirajudin Mach

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in KPK Dalami Aliran Uang dari Tersangka Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile ke Suami Zaskia Gotik
Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Sirajuddin Mahmud suami dari Zaskia Gotik saat ditemui usai pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya dugaan aliran uang dari tersangka kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke suami pedangdut Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud.

Materi pemeriksaan itu dikonfirmasi kepada Sirajudin pada Senin (16/10/2023) kemarin. Dia diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua untuk tersangka Budiyanto Wijaya dkk.

Baca juga: Jawaban Pamungkas Suami Zaskia Gotik Soal Pemeriksaan KPK hingga Penjualan Rumah

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, alitan duit dari tersangka kasus ini terkait keperluan pribadi Sirajudin. Namun, Ali tak mengungkap lebih lanjut keperluan dimaksud.

"Sirajudin Machmud (swasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang dari salah satu tersangka untuk keperluan pribadi saksi," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (17/10/2023).

"Adapun uang yang diterima salah satu tersangka dimaksud berasal dari pembayaran fiktif pembangunan gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika," imbuhnya.

Baca juga: Suami Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud Dipanggil KPK Hari Ini Terkait Korupsi Gereja Papua

Sirajuddin Mahmud tidak banyak bicara usai diperika penyidik KPK.

BERITA TERKAIT

Begitupun dugaan penerimaan aliran dana dalam kasus Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.

Sirajuddin Mahmud menegaskan bahwa pertanyaan tersebut bisa dipertanyakan kepada penyidik KPK.

"Ikut menerima aliran dana?" tanya awak media.

"Bisa ditanyakan kepada penyidik," jawab Sirajuddin. 

Tidak hanya itu Sirajuddin memastikan telah memberikan keterangan tanpa ada yang ditutupi. Kemudian pemeriksaan Sirajuddin merupakan panggilan kedua dari penyidik KPK.

Sebab Sirajuddin sempat mangkir dalam pemanggilan perdananya pada Rabu (10/9/2023) lalu.

Sirajudin (kiri) Zaskia (kanan) - Zaskia Gotik mendadak jual rumah dengan harga murah di sosmed setelah suami sang biduan dipanggil KPK.
Sirajudin (kiri) Zaskia (kanan) - Zaskia Gotik mendadak jual rumah dengan harga murah di sosmed setelah suami sang biduan dipanggil KPK. (Kolase Tribunnews)

"Hari ini hadir untuk memenuhi panggilan oleh KPK, saya sudah sampaikan apa yang menjadi keterangan (yang) dianggap dibutuhkan dari saya sudah saya sampaikan kepada penyidik KPK," kata Sirajuddin.

Selain itu usai namanya terseret sebagai saksi dalam kasus korupsi, belum lama ini Zaskia Gotik menjual rumah cluster yang berada di kawasan, Cikarang, Jawa Barat.

Dalam keterangannya, Zaskia Gotik menjual rumah dengan luas tanah 117 meter itu dengan harga Rp750 juta.

Sirajuddin kembali tidak menjawab pertanyaan awak media dan memilih untuk pergi meninggalkan gedung KPK ditemani sang kuasa hukum.

KPK menetapkan empat tersangka baru dalam perkara ini. Mereka yakni, Budiyanto Wijaya (BW), swasta; Arif Yahya (AY), Direktur PT Dharma Winaga; Gustaf Urbanus Patandianan (GUP), Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima; dan Totok Suharto (TS), PNS Pemkab Mimika.

Dari proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile, KPK menduga ketiganya mendapat keuntungan pribadi sejumlah Rp3,5 miliar serta telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp11,7 miliar.

"Keuntungan pribadi yang didapatkan BW, AY, GUP dan TS sejumlah sekitar Rp3,5 miliar. Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp11,7 miliar," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2023) petang.

Adapun penetapan empat tersangka itu merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Marthen Sawy, dan Direktur PT Waringin Megah (WM) Teguh Anggara.

Namun, Eltinus divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar. KPK pun melawan dengan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

KPK turut mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Masa pencegahan ke luar negeri dilakukan selama 6 bulan hingga Januari 2024. 

Selain Eltinus, KPK juga mencegah Totok Suharto, Gustaf Urbanus Patandianan, Arif Yahya, dan Budiyanto Wijaya.
 

--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas