Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pihak BPK Bakal Dipanggil Kejaksaan Agung Terkait Upaya Pengamanan Kasus BTS Kominfo

Kejaksaan Agung memastikan bakal memanggil pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk meminta keterangan terkait upaya pengamanan kasus

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Pihak BPK Bakal Dipanggil Kejaksaan Agung Terkait Upaya Pengamanan Kasus BTS Kominfo
kapuspenkum Kejagung
Kejaksaan Agung memastikan sudah melakukan pencekalan baru terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo. Pernyataan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan bakal memanggil pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pemanggilan itu untuk meminta keterangan terkait upaya pengamanan kasus melalui perantara bernama Sadikin Rusli.

"Oh jelas dong, nanti kita panggil semua. Kita akan periksa orang BPK. Pasti. Pasti kita periksa orang BPK. Ingat tuh, catat tuh," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Senin (16/10/2023).

Sang perantara sendiri, yakni Sadikin dipastikan merupakan pihak swasta.

Adapun keterkaitannya dengan BPK masih didalami Kejaksaan Agung.

"Dia itu pihak swasta. Kalau dia ada keterkaitan dengan BPK tentu akan kita dalami dan kita kembangkan," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Pernyataan senada juga disampaikan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi.

Saat ditanya mengenai upaya pemanggilan pihak BPK, Kuntadi memastikan bahwa pihak-pihak yang terkait dengan perkara Sadikin Rusli bakal dipanggil ke Kejaksaan Agung.

Namun mengenai waktu pemanggilan, masih belum ditentukan.

"Pasti akan dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait, yang ada potensinya dengan pembuktian. Mengenai kapan, itu nanti setelah kami lakukan pendalaman-pendalaman," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (16/10/2023).

Baca juga: Rumah Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke Oknum BPK Digeledah, Kejaksaan Agung Sita Dokumen

Sementara ini, perantara yang bernama Sadikin itu telah ditahan di Rutan Kejaksaan Agung per Minggu (15/10/2023).

Dalam perkara ini, dia dijerat Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tim penyidik mengungkapkan bahwa Sadikin berperan menerima 40 miliar dari terdakwa Irwan Hermawan dan tersangka Windi Purnama yang merupakan kawan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas