Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sukseskan Agenda Penanaman Modal, UMKM Didorong Ikut Agenda Hilirisasi Nasional

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendorong usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terlibat dalam agenda hilirisasi nasional.

Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Sukseskan Agenda Penanaman Modal, UMKM Didorong Ikut Agenda Hilirisasi Nasional
HANDOUT
Plt Asisten Deputi Koperasi dan UMKM Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Danang SWR 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendorong usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terlibat dalam agenda hilirisasi nasional.

Upaya ini akan didukung oleh regulasi pemerintah agar UMKM siap mengolah barang mentah menjadi barang jadi atau setengah jadi.

Plt Asisten Deputi Koperasi dan UMKM Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Danang SWR mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menginstruksikan agar hilirisasi tidak hanya berfokus pada sektor bernilai besar seperti pertambangan.

UMKM juga harus menjadi sektor yang ikut merasakan program hilirisasi dengan berbagai persiapan.

“Jadi ini agar tidak mengandalkan yang besar-besar saja seperti nikel. Kita harus memperhatikan yang kecil-kecil, seperti UMKM,” kata Danang dalam sesi panel diskusi dengan tema Investing in Indonesia: Strengthening The Legal Regime and Infrastructure to Support The Business Environment, and to Ensure Legal Certainty in the Settlement of Disputes yang merupakan rangkaian kegiatan Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 di Bali, Selasa (17/10/2023).

Baca juga: Shopee Klaim Berhasil Fasilitasi Ekspor 20 Juta Produk UMKM

Saat ini hilirisasi UMKM dapat sejalan dengan dua regulasi yang telah dibuat pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 dan PP Nomor 8 Tahun 2021.

Secara ringkas aturan pertama berisi tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi, kemudahan, dan pemberdayaan UMKM.

Berita Rekomendasi

Sementara aturan kedua berisi mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran pendirian, perubahan, dan pembubaran perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil.

“Aturan-aturan itu akan membantu pengembangan UMKM. Terutama untuk melakukan standarisasi, legalisasi, hingga sertifikasi, sehingga bisa ikut menyukseskan agenda penanaman modal,” kata Danang.

Usaha UMKM untuk naik kelas juga harus selaras dengan kesiapan sumber daya manusia (SDM) yang ada.

Selain merupakan kunci pengelolaan proses bisnis, UMKM juga menjadi aset untuk inovasi dan pengembangan.

Baca juga: Akselerasi Bisnis UMKM, Shopee Gelar 11.11 Big Sale Bersama JKT48

“Jadi bukan hanya transformasi ekonomi, tapi SDM yang ada harus sudah siap melakukan transformasi,” kata Danang.

Sebelumnya pada sesi Youth Forum yang merupakan rangkaian kegiatan AALCO ke-61, Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan pentingnya menjaga keberlanjutan UMKM.

Salah satu upaya yang dilakukan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham adalah mendorong usaha mikro dan kecil untuk membentuk Perseroan Perorangan.

Kriteria untuk mendirikan Perseroan Perseorangan cukup sederhana.

Pertama, melakukan kegiatan usaha. Kedua, memenuhi kriteria modal usaha yakni sampai dengan Rp1 miliar untuk usaha mikro dan Rp1 miliar-Rp5 miliar untuk usaha kecil. Ketiga, mendaftarkan diri di AHU Online.

Cara mendaftar di AHU Online juga cukup mudah, hanya dengan satu orang pendiri, masyarakat sudah bisa mendirikan badan hukum Perseroan Perorangan.

Baca juga: Indonesia dengan Jepang Eratkan Hubungan Lewat Program Pemberdayaan UMKM

Di sisi lain pendaftar tidak perlu ke notaris.

Kelebihan lainnya, biaya untuk mendaftarkan Perseroan Perorangan hanya sebesar Rp50 ribu.

Dengan status Perseroan Perorangan, pelaku usaha bisa mendapatkan berbagai manfaat.

Antara lain perlindungan hukum, pemisahan tanggung jawab pribadi dan bisnis, serta kredibilitas dan reputasi dari mitra bisnis.

Selain itu, bisa digunakan untuk mengakses pembiayaan dari investor atau mendapatkan program bantuan pemerintah.

AALCO yang didirikan pada 1956 merupakan forum kerja sama internasional yang dapat membantu perkembangan 47 negara anggotanya dalam isu hukum.

Lembaga ini telah membawa kontribusi besar dalam pembangunan ekonomi kawasan Asia-Afrika, termasuk Indonesia yang merupakan kekuatan ekonomi terbesar di Asia Tenggara.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas