Ajudan hingga Pamwal Firli Bahuri Diperiksa Polisi soal Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL Hari Ini
Polda Metro Jaya kembali mengagendakan pemanggilan terhadap Aide-de-camp alias ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih terus memeriksa sejumlah saksi secara maraton dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali mengagendakan pemanggilan terhadap Aide-de-camp alias ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta.
Jadwal ini diketahui merupakan pemeriksaan kedua bagi Kevin di tahapan penyidikan karena sudah diperiksa sebelumnya pada Jumat (13/10/2023) pekan lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut selain Kevin, ada dua saksi lain yang tidak disebutkan identitasnya untuk menjalani pemeriksaan tambahan atau pemanggilan kedua dalam kasus ini.
"Tiga orang saksi pemeriksaan tambahan, salah satunya adc Ketua KPK RI," kata Ade kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).
Selain itu, Ade mengatakan pihaknya juga memeriksa satu saksi lainnya yang berkaitan dengan Firli Bahuri. Dia adalah pengamanan dan pengawalan (Pamwal) Ketua KPK.
"(Pemeriksaan) satu orang Pamwal Ketua KPK RI," singkatnya.
Naik Penyidikan
Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.
Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.
Kendati demikian, Ade enggan mengungkapkan siapa sosok yang membuat dumas tersebut. Ia berdalih hal ini demi menjaga kerahasiaan pelapor.
"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidkan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.
Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.