Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apakah Masa Sanggah Bisa Dipakai Pelamar untuk Perbaiki Dokumen CPNS 2023? Ini Ketentuannya

Simak penjelasan apakah masa sanggah dapat digunakan untuk memperbaiki dokumen yang salah saat mendaftar CPNS 2023. Lengkap dengan ketentuannya.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Daryono
zoom-in Apakah Masa Sanggah Bisa Dipakai Pelamar untuk Perbaiki Dokumen CPNS 2023? Ini Ketentuannya
bkn.go.id
Pemberitahuan tidak lolos seleksi administrasi CPNS - Apakah masa sanggah dapat digunakan untuk memperbaiki dokumen CPNS 2023 yang salah? Simak penjelasan BKN lengkap dengan ketentuan hingga cara ajukan sanggah. 

TRIBUNNEWS.COM - Masa sanggah CPNS 2023 adalah kesempatan yang diberikan bagi peserta untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Periode masa sanggah untuk hasil seleksi administrasi CPNS 2023 dibuka mulai 19 hingga 21 Oktober 2023.

Pada waktu tersebut, peserta dapat mengajukan sanggahan apabila dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) syarat administrasi.

Sanggahan tersebut dapat diajukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ pada akun masing-masing peserta.

Lantas, apakah pada masa sanggah dapat digunakan untuk memperbaiki dokumen yang salah?

Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen masa sanggah tidak dapat digunakan untuk memperbaiki data yang salah oleh pelamar.

Baca juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS PPPK Kemenag 2023 dan Cara Sanggah

“Perlu diketahui juga kalau masa sanggah bukan kesempatan memperbaiki berkas atau data yang salah diinput oleh pelamar,"

BERITA REKOMENDASI

"Tetapi kesempatan untuk menyatakan bahwa data yang diinput sudah benar tetapi ada yang terlewat oleh verifikator instansi mengingat banyaknya pelamar yang mendaftar,” ungkap Suharmen pada Kamis (12/10/2023) dikutip dari laman BKN.

Untuk lebih lengkapnya berikut ketentuan mengajukan sanggah terhadap hasil seleksi administrasi CPNS 2023:

Ketentuan Pengajuan Sanggah bagi CPNS 2023

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) No. 27, 28, dan 29/2021 menjelaskan bahwa instansi pemerintah akan menyampaikan alasan yang jelas pada hasil seleksi administrasi yang menyebabkan peserta dinyatakan tidak lolos.

Sehingga pada tanggal masa sanggah yang telah ditentukan, peserta dapat melakukan sanggahan atau menyampaikan keberatan terhadap hasil seleksi administrasinya.

Adapun ketentuan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi CPNS yakni sebagai berikut:

1. Sanggahan tersebut dapat diajukan oleh peserta melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dengan tautan https://sscasn.bkn.go.id/.

2. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

3. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

4. Apabila sanggahan diterima, maka panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Baca juga: Daftar Nama Pelamar Lolos Seleksi Administrasi CPNS Kemenkumham 2023, Ini Cara Ceknya

Cara Mengajukan Sanggah

1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/.

2. Log in menggunakan akun pendaftaran CPNS 2023.

3. Bagi yang tidak memenuhi syarat lolos seleksi administrasi, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan ada pemberitahuan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) beserta alasannya.

4. Pilih tombol ajukan sanggah

5. Isi form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti dukung.

6. Dalam membuat sanggahan, pelamar harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah dalam periode pendaftaran.

6. Alasan sanggah yang diajukan juga harus sesuai dengan dokumen yang sebenarnya dan apabila alasan yang disampaikan tidak sesuai, pelamar dinyatakan bersedia untuk menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas