Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kejaksaan 2023, Diumumkan Pukul 18.18 WIB
Simak cara cek hasil seleksi administrasi CPNS Kejaksaan 2023. Diumumkan hari ini, Rabu (18/10/2023) pukul 18.18 WIB.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek hasil seleksi administrasi CPNS Kejaksaan 2023.
Hasil seleksi administrasi CPNS Kejaksaan 2023 diumumkan pada hari ini, Rabu (18/10/2023) pukul 18.18 WIB.
Peserta dapat melihat pengumuman administrasi CPNS Kejaksaan 2023 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ pada akun masing-masing peserta.
Selain dari laman SSCASN, pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2023 juga dapat dilihat melalui link ini.
Bagi peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi CPNS Kejaksaan 2023 dan bukan dari kesalahan peserta, maka dapat mengajukan sanggahan.
Masa sanggah terhadap hasil seleksi administrasi CPNS Kejakasaan 2023 dibuka mulai 19 hingga 21 Oktober 2023.
Baca juga: Cara Cek dan Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS BIN 2023
Untuk mengetahui lulus dan tidaknya, simak cara cek hasil seleksi administrasi CPNS Kejaksaan 2023 berikut ini:
Cara Cek Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS Kejaksaan 2023
1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/.
2. Klik 'Masuk'
3. Login akun menggunakan NIK dan Password yang telah digunakan untuk mendaftar.
4. Halaman akan memunculkan tampilan Resume Pendaftaran
5. Bagi peserta yang dinyatakan lulus atau memenuhi syarat seleksi administrasi, akan muncul pemberitahuan "Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas" pada bagian bawah halaman .
Apabila peserta dinyatakan tidak lulus atau tidak memenuhi syarat lulus seleksi administrasi, maka akan muncul pemberitahuan "Mohon Maaf. Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar".
6. Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus, akan mendapatkan kesempatan untuk mengajukan sanggah terhadap hasil seleksi.
Halaman akan menampilkan alasan terkait hal yang menyebabkan peserta tidak lulus seleksi administrasi.
Sebagai informasi, sanggahan dapat dilakukan apabila kesalahan berasal dari panitia pelaksana seleksi dan bukan dari peserta.
Sehingga masa sanggah tidak dapat digunakan untuk memperbaiki dokumen peserta yang salah.
Baca juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kejaksaan 2023, Diumumkan Jam 18.18 WIB
Cara Mengajukan Sanggah CPNS 2023
1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/.
2. Log in menggunakan akun pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.
3. Bagi yang tidak memenuhi syarat lolos seleksi administrasi, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan ada pemberitahuan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) beserta alasannya.
4. Pilih tombol ajukan sanggah.
5. Isi form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti dukung.
6. Dalam membuat sanggahan, pelamar harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah dalam periode pendaftaran.
7. Alasan sanggah yang diajukan juga harus sesuai dengan dokumen yang sebenarnya dan apabila alasan yang disampaikan tidak sesuai, pelamar dinyatakan bersedia untuk menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan.
Baca juga: Tampilan Laman SSCASN Lolos dan Tidak dalam Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2023
Ketentuan Pengajuan Sanggah bagi CPNS 2023
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) No. 27, 28, dan 29/2021 menjelaskan bahwa instansi pemerintah akan menyampaikan alasan yang jelas pada hasil seleksi administrasi yang menyebabkan peserta dinyatakan tidak lolos.
Sehingga pada tanggal masa sanggah yang telah ditentukan yakni mulai 17-19 Oktober 2023, peserta dapat melakukan sanggahan atau menyampaikan keberatan terhadap hasil seleksi administrasinya.
Adapun ketentuan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 yakni sebagai berikut:
1. Sanggahan tersebut dapat diajukan oleh peserta melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dengan tautan https://sscasn.bkn.go.id/.
2. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
3. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
4. Apabila sanggahan diterima, maka panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)