Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Geledah Tiga Lokasi di Bangka, Kejaksaan Agung Kantongi Bukti Korupsi Timah

Tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung menggeledah tiga lokasi terkait kasus dugaan korupsi komoditas timah.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Geledah Tiga Lokasi di Bangka, Kejaksaan Agung Kantongi Bukti Korupsi Timah
kapuspenkum Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah tiga lokasi terkait kasus dugaan korupsi komoditas timah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah tiga lokasi terkait kasus dugaan korupsi komoditas timah.

Ketiga lokasi yang digeledah berlokasi di Kabupaten Bangka Selatan, yakni:

• Rumah Tinggal yang beralamat di Jalan Toboali-Sadai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan

• Rumah Tinggal yang beralamat di Jalan Raya Puput Sadai, Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan

• Satu tempat di Jalan Jenderal Soedirman Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, penggeledahan tersebut dilakukan pada Selasa (17/10/2023), lima hari setelah status perkara meningkat ke penyidikan.

Berita Rekomendasi

"Perkara ini juga kita langsung melakukan upaya penegakan hukum berupa penggeledahan, yaitu di beberapa tempat," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Selasa (17/10/2023) malam.

Dari penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik mengantongi sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses kerja sama antara pihak PT Timah dengan pihak swasta.

Selain itu, ditemukan pula barang bukti elektronik dari penggeledahan itu.

Seluruh temuan tersebut kemudian disita untuk didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

"Tim penyidik berhasil memperoleh sekaligus menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana. Nantinya ke depan dijadikan alat bukti untuk digali lebih lanjut dalam proses penyidikan," kata Ketut.

Untuk informasi, status perkara ini baru meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan pada pekan lalu, yakni Kamis (12/10/2023). Hingga kini belum ditetapkan seorangpun tersangka.

"Kasus ini baru dinaikkan dari proses penyelidikan ke penyidikan umum tanggal 12 Oktober 2023," ujar Ketut.

Meski belum ada tersangka, sejauh ini tim penyidik menemukan adanya potensi kerugian negara dari hasil tambang timah yang dijual kepada PT Timah secara ilegal.

Sebabnya, hasil tambang itu diperoleh dari kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal.

"Adanya kerja sama secara ilegal antara PT Timah dengan pihak lain, yaitu pihak swasta, di mana kerja sama tersebut menghasilkan hasil tambang timah yang dibeli kembali secara ilegal oleh PT Timah sehingga menyebabkan potensi kerugian negara dalam perkara ini," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas