Tetap Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan, Mario Dandy Buka Peluang Ajukan Kasasi ke MA
Mario Dandy Satriyo, membuka peluang ajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA) usai Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tetap memvonis kliennya 12 tahun bui
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga mengungkapkan bahwa pihaknya membuka peluang ajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA) usai Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tetap memvonis kliennya 12 tahun penjara.
Seperti diketahui dalam sidang banding, Majelis Hakim PT DKI Jakarta memperkuat vonis 12 tahun penjara Mario yang sebelumnya telah dikeluarkan PN Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan David Ozora.
"Pada intinya kami menghormati putusan pengadilan tinggi dan kami akan berdiskusi dengan klien kami apakah akan mengambil langkah hukum seperti apa," ujar Andreas usai persidangan di PT DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).
"Tapi dalam bayangan kami karena ini masih sama, jadi kemungkinan besar kami akan melakukan kasasi di Mahkamah Agung," sambungnya.
Rencana mengajukan kasasi itu sebab menurut Andreas, kliennya itu layak mendapat keringanan atas perkara yang saat ini membelitnya.
Oleh sebabnya itu pun mengaku kecewa, baik hakim pengadilan tingkat pertama maupun di tingkat banding tak mempertimbangkan hal tersebut.
"Kenapa hal-hal yang meringankan ini tidak sama sekali dipertimbangkan, baik oleh pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi gitu loh. Karena apa? Karena hal-hal tersebut memang melekat pada diri Mario Dandy dalam perkara ini," jelasnya.
Ia juga menilai bahwa Mario yang berusia muda masih bisa mengubah perilakunya dikemudian hari.
Terlebih pada saat dipersidangan, Andreas mengklaim bahwa kliennya itu telah bersikap jujur dan mengakui perbuatannya yang dimana menurutnya hal itu bisa membantu proses penyidikam kasus tersebut.
"Kita mau keadilan, seperti apa ya tunggula nanti pada waktunya di tingkat kasasi. Mudah-mudahan ini bukan hanya tentang menghukum orang, ini tentang keadilan," pungkasnya.
Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkam vonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo terkait kasus penganiayaan Crystalino David Ozora.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Tony Pribadi di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (19/10/2023).
Adapun dalam sidang banding hari ini, Mario Dandy tampak tidak hadir di ruang sidang.
Praktis Mario hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga pada sidang banding kasus penganiayaan tersebut.
Terkait hal ini sebelumnya dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Mario Dandy divonis hakim selama 12 tahun penjara.
Hal itu disampaikan Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono pada sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/9/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," ucap hakim.
Mario Dandy Satriyo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.
Vonis terhadap Mario Dandy itu praktis sama dengan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut putra eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo itu dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa Jaksa melanggar pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
Baca juga: Hakim Pengadilan Tinggi Sebut Shane Lukas Hanya Berperan Minim Ketimbang Mario Dandy
Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.