Alasan Firli Bahuri Tak Penuhi Panggilan Polda: Ada Agenda dan Ingin Pelajari Materi Pemeriksaan
Ghufron menyebutkan pimpinan telah berkirim surat untuk meminta penjadwalan ulang.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memilih tidak memenuhi panggilan tim penyidik Polda Metro Jaya pada hari ini, Jumat (20/10/2023).
Seharusnya Firli Bahuri diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca juga: Penyebab Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Kasus Dugaan Pemerasan Eks Mentan SYL Hari Ini
Melalui keterangan tertulis yang dikirim Juru Bicara KPK Ali Fikri dan mengutip Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, disebutkan alasan Firli tak bisa memenuhi panggilan Polda karena adanya kegiatan lain yang lebih dulu teragendakan.
"Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut (Jumat hari ini) terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," kata Ghufron dalam keterangannya, Jumat (20/10/2023).
Namun, Ghufron tidak membeberkan detail kegiatan yang sedang diikuti oleh Firli Bahuri.
Baca juga: Batal Diperiksa Polda Metro Jaya soal Dugaan Pemerasan, Firli Beralasan Ada Agenda Kegiatan Lain
Ghufron menyebutkan pimpinan telah berkirim surat untuk meminta penjadwalan ulang.
Surat ditembuskan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menko Polhukam Mahfud MD.
"Pimpinan telah mengkonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menkopolhukam RI," kata Ghufron.
Alasan kedua Firli Bahuri memilih tak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya ialah dia meminta waktu lebih untuk mempelajari materi pemeriksaan.
Baca juga: Tak Hadiri Pemeriksaan Hari Ini, Polisi Akan Panggil Ulang Firli Bahuri Pekan Depan
Dalihnya, panggilan untuk hari ini baru diterima pada Kamis (19/10/2023).
"Di samping itu tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023," ujar Ghufron.