Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Saksi yang Mangkir Panggilan Polisi Bakal Diperiksa Senin 23 Oktober
Ada empat orang saksi yang belum memenuhi panggilan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali mengagendakan para saksi yang absen atau tidak hadir untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Senin (23/10/2023) pekan depan.
Diketahui sejauh ini ada empat orang saksi yang belum memenuhi panggilan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca juga: Besok Polisi Panggil Ketua KPK Firli Bahuri, Eks Penyidik Bilang Wajib Hadir
Pertama, saksi dari ASN Pusdatin Kemenkes RI yang tidak hadir saat diagendakan diperiksa penyidik pada Kamis (19/10/2023).
"Dari delapan orang yang dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi, yang hadir tujuh orang. Sedangkan satu orang saksi lainnya tidak hadir yakni saksi dari ASN Pusdatin Kemenkes RI," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).
Sebelum itu, ada tiga saksi lainnya yang tidak hadir setelah dipanggil penyidik untuk diperiksa terkait kasus itu.
Dari tiga orang tersebut, dua di antaranya mangkir tanpa alasan yang jelas termasuk ajudan pejabat eselon 1 di Kementerian Pertanian RI.
Sementara itu satu orang lainnya belum diketahui alamatnya.
"Sudah di-schedule-kan jadwal pemeriksaan yang bersangkutan pada hari Senin, tanggal 23 Oktober 2023," jelasnya.
Baca juga: Surati Dewas, Polisi Desak Pimpinan KPK Respons Supervisi Polda Metro Jaya soal Dugaan Pemerasan SYL
Sejauh ini, penyidik Polda Metro Jaya sendiri secara maraton melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Total, sudah ada 52 saksi yang diperiksa dalam kasus ini.
Adapun puluhan saksi tersebut terdiri dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.
Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.
Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo.
Firli Bahuri Diperiksa
Dalam hal ini, polisi mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua KPK RI, Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan surat panggilan ke Firli tersebut sudah dikirimkan penyidik.
"Agenda pemeriksaan berikutnya yang telah diagendakan telah dikirimkan surat panggilan dalama kapasitas sebagai saksi kepada saudara FB selaku Ketua KPK," kata Ade kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).
Ade mengatakan jadwal pemanggilan kepada Firli akan dilakukan pada Jumat (20/10/2023) lusa.
"Untuk dimintai keterangan pada Jumat tanggal 20 Oktober pukul 14.00 WIB di ruang pemeriksaan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di gedung Promoter," ucapnya.