Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Ajukan Sanggah bagi Pelamar yang Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023

Syarat ajukan sanggah untuk pelamar CPNS atau PPPK 2023 yang tidak lolos seleksi administrasi.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Syarat Ajukan Sanggah bagi Pelamar yang Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023
freepik.com
Hasil seleksi administrasi CPNS 2023 dan PPPK 2023 sudah diumumkan, berikut syarat ajukan sanggah bagi pelamar yang tidak dinyatakan lulus atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) administrasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat ajukan sanggah bagi pelamar yang tidak lolos atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.

Diketahui, hasil seleksi administrasi CPNS 2023 dan PPPK 2023 sudah diumumkan.

Bagi pelamar yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi atau Memenuhi Syarat (MS), selamat mengikuti langkah selanjutnya.

Namun, bagi pelamar yang tidak dinyatakan lolos atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS), tidak perlu berkecil hati.

Para pelamar diberikan kesempatan untuk memberikan sanggahan sesuai batas waktu yang ditentukan yakni selama tiga hari, dimulai pada 19 hingga 21 Oktober 2023.

Baca juga: Cara Ajukan Sanggah Hasil Seleksi Adminiastrasi CPNS-PPPK 2023, Simak Syaratnya, Besok Terakhir

Berikut syarat ajukan sanggah bagi pelamar yang tidak dinyatakan lolos atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Syarat Ajukan Sanggah

1. Sanggahan diajukan oleh peserta yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Berita Rekomendasi

2. Sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.

3. Alasan sanggah harus mudah dipahami, tidak mengada-ngada, sesuai dengan ketetapan instansi dan regulasi serta sesuai dengan dokumen yang telah diunggah sebelumnya.

4. Apabila isian yang dimasukkan pelamar tidak sesuai dengan dokumen asli, maka pelamar harus bersedia menanggung akibat dan sanksi.

5. Hasil sanggahan yang sudah diverifikasi sepenuhnya sudah menjadi kewenangan instansi masing-masing.

6. Sanggahan hanya dapat diajukan satu kali.


7. Pelamar tidak disarankan untuk memberikan sanggah jika sudah menyadari kesalahannya karena tidak akan mengubah hasil verifikasi.

8. Jika ada tiga dokumen yang dinilai membuat tidak lolos seleksi, maka ketiga dokumen harus disanggah, tidak bisa hanya salah satu saja.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas