KPK Sering Lakukan OTT, Masyarakat Perlu Dukung Pemberantasan Korupsi
Adhiya Muzakki, Ketua Umum HMI-Badko Jabodetabeka-Banten, menilai bahwa kerja yang dilakukan KPK sampai saat ini sudah sesuai dengan koridornya.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap beberapa pejabat pemerintahan, mulai dari tingkat menteri, kepala daerah, hingga ASN yang melakukan korupsi.
Menanggapi keberhasilan tersebut, M. Adhiya Muzakki, Ketua Umum HMI-Badko Jabodetabeka-Banten, menilai bahwa kerja yang dilakukan KPK sampai saat ini sudah sesuai dengan koridornya.
Menurutnya, pihak KPK memiliki wewenang untuk melakukan penangkapan terhadap para pejabat yang terduga melakukan tindak pidana korupsi.
“Di masa Presiden Joko Widodo kinerja KPK semakin membaik. KPK sukses melakukan penangkapan terhadap pejabat yang korupsi. Kami menilai bahwa sudah seharusnya pejabat-pejabat yang korup di negeri ini ditangkap,” ujar Adhiya di Jakarta, Minggu (22/10/2023).
Adhiya berharap agar masyarakat mendukung penuh upaya KPK dalam memberantas korupsi di negara ini. Ia menyebut bahwa dukungan masyarakat diperlukan agar lembaga tersebut bisa kembali fokus menyelesaikan tugas dengan baik.
“Kita harus mendukung KPK. Sebab korupsi tidak dapat dibenarkan. Selain itu, pemberantasan korupsi hingga ke akarnya merupakan salah satu visi misi yang direncanakan oleh Presiden Jokowi,” tegasnya.
Selain itu Adhiya mencatat bahwa KPK memiliki kontribusi penting untuk menghentikan praktik korupsi yang terus menjalar.
“KPK menjadi institusi penting untuk penuntasan Korupsi di Indonesia ini. Seandainya tidak ada KPK sulit sekali membayangkan bagaimana praktik korupsi di Indonesia bakalan selesai," tambahnya.
Atas dasar itu, Adhiya dan pihaknya meminta agar KPK tetap fokus dalam upaya untuk memberantas tindakan korupsi yang sering dilakukan oleh para pejabat di pemerintahan.
Baginya, banyaknya serangan terhadap KPK hanyalah corruptor fight back atau serangan yang dilakukan oleh koruptor untuk menghindar dari penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga pemberantasan korupsi.
Baca juga: 52 Saksi Diperiksa dalam Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Eks Mentan SYL, 7 di Antaranya Penyidik KPK
“Penyerangan terhadap KPK itu hanyalah sebatas corruptor fight back atau serangan yang dilakukan oleh koruptor untuk menghindar dari penegakan hukum. Maka dari itu, saya berharap KPK tetap fokus dalam tupoksinya untuk memberantas tindakan korupsi yang sering dilakukan oleh para pejabat di pemerintahan ini,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.