Banyak Laporan Masuk soal Putusan Batas Usia Capres-cawapres, Ini Tanggapan MK
Disebutkan bahwa saat ini ada 7 laporan yang masuk terkait putusan perkara 90/PUU-XXI/2023.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara Bidang Perkara Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih ikut menjawab soal putusan MK soal syarat batas usia capres-cawapres yang menimbulkan polemik di masyarakat.
Apalagi setelah putusan MK itu membuat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dipilih sebagai bacawapres Prabowo Subianto.
Enny menerangkan laporan - laporan masyarakat yang masuk ke MK berkaitan dengan putusan batas usia capres - cawapres tersebut akan diproses oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Disebutkan bahwa saat ini ada 7 laporan yang masuk terkait putusan perkara 90/PUU-XXI/2023.
"Saya harus fair menjawabnya, kami juga sudah memahami akan ada pertanyaan-pertanyaan ini. Oleh karena itu kami serahkan sepenuhnya karena itu salah satu laporan yang disampaikan kepada MK, jadi substansinya sepenuhnya kami serahkan kepada MKMK," kata Enny dalam konferensi pers, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
Baca juga: Mahfud MD Sebut Anwar Usman Harusnya Tak Ikut Adili Gugatan yang Loloskan Gibran Cawapres
Enny menyebut hakim konstitusi tidak akan mengintervensi proses penyelesaian laporan yang bergulir di MKMK.
"Jangan kami intervensi, mereka sudah memiliki kredibilitas yang tinggi, masa kami intervensi. Apakah betul ada persoalan intervensi, apakah ada dugaan segala macam itu, kami serahkan sepenuhnya. Kami tidak ikut campur mekanisme kerja MKMK," ungkapnya.
Ia menegaskan MK tidak mencampuri urusan MKMK tapi hanya mengurus administrasi yakni membuat Surat Keputusan (SK) pembentukan MKMK.
MK pun diharapkan bisa segera bekerja setelah SK dibuat.
"Jadi hanya administrasi saja yang kami lakukan yaitu segera menyampaikan SK terkait pembentukan MKMK, dan diharapkan segera mereka bekerja secepat-cepatnya," kata Enny.
Sebagai informasi Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Senin (23/10/2023).
Pembentukan ini sebagai respons terhadap laporan masyarakat yang masuk ke MK berkaitan dengan putusan-putusan gugatan perkara serta dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.
MKMK akan diisi mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, Prof Bintan Saragih, dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.
Formasi ini diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Enny menerangkan bahwa komposisi anggota MKMK ini sebagaimana ketentuan Pasal 27 a UU MK di mana keanggotaannya berasal dari unsur tokoh masyarakat, akademisi dan hakim aktif.
Adapun Jimly mewakili tokoh masyarakat sekaligus memahami kelembagaan MK, Bintan Saragih mewakili akademisi, dan Wahiduddin Adams mewakili hakim aktif.
Enny pun menyatakan MKMK dibentuk selain karena banyaknya laporan masyarakat, juga berdasarkan perintah UU MK, dengan tugas mengadili jika terjadi persoalan dugaan pelanggaran, termasuk temuan.
"Jadi MKMK terbentuk karena memang salah satunya karena perintah undang-undang sebagai bagian dari kelembagaan yang dimintakan UU khususnya Pasal 27 (a) untuk memeriksa, termasuk mengadili kalau memang terjadi persoalan yang terkait dugaan pelanggaran, termasuk kalau ada temuan," ungkap Enny.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.