Firli Dipanggil Ulang Polda Metro Jaya, MAKI: Kalau Merasa Tidak Salah, Ya Datang
MAKI meminta Firli datang ke Polda Metro Jaya jika merasa tidak bersalah dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, untuk hadir dalam pemanggilan ulang oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.
Rencananya, pemanggilan ulang terhadap Firli akan dilakukan pada Selasa (24/10/2023) besok.
Boyamin mengatakan, jika Firli merasa tidak bersalah dalam kasus ini, maka seharusnya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya lantaran pada panggilan pertama Jumat (20/10/2023) tidak hadir.
Dia juga mengungkapkan momen pemanggilan ini dapat dimanfaatkan Firli untuk membantah laporan terhadapnya soal dugaan pemerasan kepada Syahrul.
"Ya saya berharap Pak Firli datang lah sebagai teladan, kita patuh hukum. Dan justru ini kesempatan Pak Firli menjelaskan dengan fakta dan bukti bahwa dia merasa tidak bersalah dan tidak terlibat dugaan pemerasan terhadap Pak Yasin Limpo," katanya ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (23/10/2023).
"Kalau merasa tidak bersalah kan mesti datang dan menjelaskan," sambungnya.
Baca juga: Soal Peluang Jemput Paksa Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan ke SYL, Ini Kata Polda Metro
Namun, Boyamin meminta jika Firli kembali mangkir, maka Polda Metro Jaya wajib untuk menjemput paksa pensiunan jenderal polisi bintang tiga tersebut.
"Kalau Pak Firli tidak datang, maka memang diterbitkan surat perintah membawa karena saksi yang mangkir dua kali bisa langsung dijemput," katanya.
Boyamin juga mengatakan ketika memang Polda Metro Jaya sudah memiliki cukup bukti untuk menetapkan Firli sebagai tersangka, maka ia mendesak agar segera ditahan.
Kemudian, jika Firli ditetapkan tersangka, maka dinon-aktifkan sebagai Ketua KPK dan ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) pengganti Firli lewat mekanisme penunjukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), DPR, dan KPK sendiri.
"Jika alat buktinya cukup, segera (Firli) ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Dan konsekusensinya, karena tersangka harus dinon-aktifkan selaku pimpinan KPK dan ditunjuk Plt Ketua KPK."
"Silahkan itu mekanisme Presiden, KPK, dan DPR. Kita tunggu aja ya," jelas Boyamin.
Firli Mangkir karena Ada Agenda Lain dan Masih Pelajari Materi Pemeriksaan
Sebelumnya, Firli mangkir dari pemeriksaan pertama Polda Metro Jaya yang dijadwalkan dilakukan pada Jumat (20/10/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.