Kerap Dapat Ancaman, Terdakwa Kasus Tower BTS Kominfo Ajukan Justcice Collaboator
Menyikapi itu, Majelis Hakim kemudian meminta agar JC Irwan diajukan sebagaimana prosedur yang berlaku.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS Kominfo, Irwan Hermawan mengajukan justice collaborator (JC).
Pengajuan menjadi JC itu disampaikan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
Atas pengajuan JC itu, tim JPU meminta agar Irwan betul-betul membuka secara terang benderang perkara yang diperkirakan merugikan negara Rp 8 triliun lebih ini.
"Yang Mulia, sebelum ke tim PH (penasihat hukum), karena terdakwa Irwan ini mengajukan permohonan JC pada kami, maka kami juga menginginkan apa yang nanti akan disampaikan oleh terdakwa di persidangan ini bisa membantu lebih jauh," kata jaksa.
Menyikapi itu, Majelis Hakim kemudian meminta agar JC Irwan diajukan sebagaimana prosedur yang berlaku.
"Oke, silakan terdakwa tunjukan mengenai persyaratannya ya," kata Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika.
Saat ditemui usai persidangan, penasihat hukum Irwan Hermawan mengungkapkan bahwa pengajuan JC itu berkaitan dengan ancaman dan teror yang diperoleh.
Bahkan ancaman dan teror itu juga dilami keluarga terdakwa.
"Ya akhirnya juga ancaman itu. Karena memang keluarga dulu kan sempat segala macam yah yang kayak gitu," ujar Maqdir Ismail, penasihat hukum Irwan Hermawan.
Selain itu, pengajuan JC juga disebut Maqdir lantaran kliennya sudah membongkar habis kasus BTS ini, khususnya soal aliran uang.
"Karena dia sudah merasa bahwa dia perlu mendapat JC. Bahwa dia merasa menyampaikan segala hal yang diketahui secara sejujurnya," kata Maqdir.
Untuk informasi, Irwan Hermawan sendiri merupakan satu dari enam orang yang sudah dimeja hijaukan terkait kasus BTS ini.
Enam terdakwa dalam perkara ini ialah: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Para terdakwa tersebut telah dijerat dugaan tindak pidana korupsi.
Namun khusus Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mereka yang dijerat korupsi, dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian yang dijerat TPPU dikenakan Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.