Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperiksa soal Kasus Dugaan Pemerasan, Firli Bahuri Akui Bertemu SYL Bulan Maret 2022

Ketua KPK, Firli Bahuri diperiksa sejumlah pertanyaan termasuk pertemuannya dengan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Diperiksa soal Kasus Dugaan Pemerasan, Firli Bahuri Akui Bertemu SYL Bulan Maret 2022
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan terkait tidak hadirnya Ketua KPK RI, Firli Bahuri untuk diperiksa di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat (20/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPK, Firli Bahuri diperiksa sejumlah pertanyaan termasuk pertemuannya dengan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) seperti foto yang beredar.

"Terkait dengan foto yang beredar, juga menjadi bagian dari materi penyidikan yang kita lakukan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).

Ade mengatakan dalam pemeriksaan, Firli Bahuri mengakui jika dirinya bertemu dengan Syahrul pada 2022 lalu.

"Membenarkan (soal pertemuan), sekira bulan Maret 2022," ucapnya.

Namun, Ade tidak menjelaskan lebih rinci terkait pertemuan Firli dengan Syahrul tersebut.

"Sementara itu rekan-rekan, terkait dengan materi Penyidikan belum bisa kita ungkap tapi Yang jelas, tapi yang jelas beliau mengakui pertemuan itu," ungkapnya.

Disebut Ada Pelanggaran

Berita Rekomendasi

Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menduga foto pertemuan antara Ketua KPK, Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di lapangan bulutangkis yang sempat beredar.

Hal itu disebut Saut Situmorang setelah selesai diperiksa sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke SYL di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/10/2023).

"Enggak boleh, itu pidananya di situ Pasal 36 dan 65," kata Saut kepada wartawan.

Pasal 36 dan Pasal 65 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, kata Saut, menjadi dasar soal larangan pimpinan KPK untuk menemui pihak yang sedang berperkara.

"Jadi (pasal) 36 dan 65 itu dengan alasan apapun ya dilarang, atau dilarang dengan alasan apapun tidak diperkenankan pimpinan KPK itu bertemu dengan orang yang sedang berperkara. Tidak boleh di pasal 36-nya, 65-nya itu di pidana penjara 5 tahun kalau bertemu dengan pihak yang berperkara," ucapnya.

Saut menyebut penanganan perkara di KPK sudah mulai berjalan sejak diterima laporan atau pengaduan masyarakat. Mekanisme serupa, kata dia, juga berlaku pada penanganan perkara SYL di KPK.

Dalam kasus SYL, Surat Perintah Penyidikan baru terbit pada September 2024. Namun, pengaduan masyarakat (dumas) telah diterima sejak 2021.

"Dan pertemuan-pertemuan badminton dan segala macam itu kan di 2 agustus 2000 berapa, yang bersangkutan (Ketua KPK) ngaku juga 2022," tutur dia.

Baca juga: Firli Akui Bertemu SYL di Lapangan Badminton, Dilakukan Maret 2022

"Jadi makannya enggak boleh bermain-main di pengaduan masyarakat itu. Jadi kalau ada yang mendebat itu bahwa ditangani itu terhitung mulai penyidikan, itu enggak cocok dengan filosofi dari pasal 36 dan 65 itu," lanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas