Selain Keluarga Jokowi, Mensesneg Pratikno dan Prabowo Turut Terseret Dugaan Nepotisme
Nama Pratikno dan Prabowo Subianto turut terseret kasus dugaan nepotisme soal putusan MK terkait batas usia capres-cawapres.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mengungkapkan ada nama menteri yang turut terseret selain keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus dugaan kolusi dan nepotisme terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres yang dilaporkan pihaknya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/10/2023).
Menteri yang dimaksud Petrus adalah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno dan Menteri Pertahanan (Menhan) sekaligus bacapres Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto.
Petrus menyebut turut dilaporkannya Pratikno dan Prabowo berdasarkan temuan investigasi dari salah satu media online nasional yang disiarkan lewat sebuah siniar.
Dia mengatakan, berdasarkan hasil investigasi tersebut, Pratikno meminta kepada KIM agar Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka segera ditetapkan menjadi cawapres dari Prabowo.
"Jadi kita bersumber dari investigasi salah satu media online nasional sebagaimana dalam sebuah podcast YouTube."
"Di situ sumber salah satu media online nasional tersebut bahwa pada beberapa minggu sebelum Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perkara Nomor 90, ada permintaan melalui nama Pratikno disampaikan kepada kubu Prabowo supaya nama Gibran segera ditetapkan sebagai bacawapres," kata Petrus dalam wawancara eksklusif di program Tribunnews On Focus yang ditayangkan di YouTube Tribunnews, Senin (23/10/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS: Jokowi, Anwar Usman, hingga Kaesang Dilaporkan ke KPK atas Dugaan KKN
Lebih lanjut, Petrus menyebut selain keluarga Jokowi, Pratikno dan Prabowo, ada beberapa orang lainnya yang turut dilaporkan ke KPK termasuk seluruh hakim MK yang turut memutus perkara batas usia capres-cawapres.
"Nama itu diantaranya Presiden Jokowi, Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, ada Pratikno, Prabowo Subianto, dan ada sembilan hakim MK, dan pemohon itu sendiri," katanya.
Dari sederet nama yang sudah dilaporkan itu, Petrus berharap KPK memanggil mereka untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Masyarakat hanya memberikan informasi dan laporan supaya KPK sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, ya silahkan dia lakukan," ujarnya.
Petrus juga membeberkan sederet bukti yang telah dibawa dan sudah diserahkan ke KPK terkait kasus ini yaitu putusan MK Nomor 29, 51, 55, 90, 91, 92/PUU-21/2023 tertanggal 16 Oktober 2023.
Kemudian, risalah rapat perkara Nomor 90 dan 91/PUU-21/2023.
"Kemudian laporan dan surat somasi dari Pergerakan Advokat Nusantara kepada Mahkamah Konstitusi yang meminta seluruh hakim konstitusi supaya mundur uji materill untuk perkara 29, 51, 55, sampai perkara nomor 90 tetapi ternyata tidak diindahkan somasi itu."
"Sehingga pada 18 Oktober kemarin, TPDI menyerahkan laporan dugaan pelanggaran etik kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)," jelas Petrus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.