Selain Keluarga Jokowi, Mensesneg Pratikno dan Prabowo Turut Terseret Dugaan Nepotisme
Nama Pratikno dan Prabowo Subianto turut terseret kasus dugaan nepotisme soal putusan MK terkait batas usia capres-cawapres.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nuryanti
Alasan Pelaporan Deretan Pasal yang Diduga Dilanggar Keluarga Jokowi
Sebelumnya, Koordinator TPDI, Erick S Paat membeberkan deretan pasal yang diduga dilanggar oleh Jokowi, Anwar Usman, Gibran, dan Kaesang terkait dugaan kolusi dan nepotisme dalam putusan MK soal batas usia capres-cawapres.
Diantaranya adalah, Jokowi hingga Kaesang diduga melanggar ayat 1 dan 3 UUD 1945 yang berbunyi 'Negara Indonesia adalah Negara Hukum'.
Selain itu, adapula TAP MPR No 11/MPR/19/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
"(Landasan hukum) TAP Nomor 8 Tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme."
"Kemudian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," kata Erick di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin (23/10/2023).
Baca juga: Pakar Melihat Ada Nepotisme dari Putusan Gugatan Usia Capres-cawapres di MK, Singgung Hal Ini
Setelah itu, Erick juga melandasi laporannya lantaran Jokowi hingga Kaesang diduga melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Kemudian UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 43 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan Pemberantasan Tipikor dan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1959 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Penyelenggara Negara," kata Erick.
Erick menjelaskan, alasan pihaknya melaporkan Jokowi hingga Kaesang terkait putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres yaitu menjadi kepala daerah yang berumur di bawah 40 tahun boleh maju dalam Pilpres 2024.
Dia mengatakan, jabatan Anwar Usman yang merupakan ipar dari Jokowi diduga kuat berinidikasi ada konflik kepentingan dalam putusan tersebut.
Erick juga mengatakan, gugatan yang dikabulkan oleh hakim MK ini tertulis adanya nama Gibran.
Ditambah, adanya gugatan lain yang juga dilayangkan oleh PSI yang kini diketuai oleh Kaesang.
"Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, kita tahu ya karena menikah dengan adiknya presiden. Nah kemudian, Gibran anaknya (Jokowi)."
"Berarti sedangkan Ketua MK hubungannya antara paman dan keponakan (Gibran). Dan PSI yaitu Kaesang keponakan dengan paman," jelas Erick.
Baca juga: Pakar Melihat Ada Nepotisme dari Putusan Gugatan Usia Capres-cawapres di MK, Singgung Hal Ini
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.