Barang yang Tak Boleh Dibawa Penumpang Kereta Cepat Whoosh, Penghapus Cat Kuku Dibatasi
Simak aturan barang yang tak boleh dibawa penumpang Kereta Cepat Whoosh. Penghapus cat kuku dibatasi kurang dari 20ml.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar barang bawaan yang tak boleh dibawa penumpang Kereta Cepat Whoosh.
Saat naik Kereta Cepat Whoosh, terdapat aturan terkait barang bawaan penumpang.
Ada tiga kategori barang bawaan yang wajib diperhatikan penumpang, yakni yang diperbolehkan dan dilarang untuk dibawa.
Selain itu, terdapat barang yang boleh dibawa namun dibatasi dengan jumlah tertentu.
Selain itu, penumpang juga wajib memperhatikan barang bawaannya agar tak tertinggal dan tercecer pada rangkaian Kereta Cepat Whoosh.
Lebih lengkapnya, berikut jenis barang yang boleh dan tak boleh dibawa penumpang Kereta Cepat Whoosh:
Baca juga: Perjalanan Kereta Cepat Whoosh Bertambah Jadi 25 Kali Per Hari
1. Diperbolehkan
- Makanan dan Minuman
- Pakaian
- Kursi Roda
- Sepeda Lipat
- Laptop
2. Dilarang
- Produk Kimia
- Hewan
- Barang berbau menyengat
- Beda tajam atau senjata api
- Barang berukuran lebih dari 130cm
3. Dibatasi
- Dua korek api
- Penghapus cat kuku kurang dari 20ml
- Semprotan aerosol kurang dari 120ml
Baca juga: Promo Tiket Kereta Cepat Whoosh Jadi Rp 150 Ribu, Ini Cara Belinya
Jadwal Kereta Cepat Whoosh
Berikut jadwal perjalanan Kereta Cepat Whoosh dengan rute Jakarta - Bandung dan sebaliknya:
1. Rute Halim-Tegalluar
Senin hingga Kamis
- G1109 pukul 06.40 WIB
- G1119 pukul 08.45 WIB
- G1123 pukul 09.45 WIB
- G1125 pukul 10.20 WIB
- G1131 pukul 13.00 WIB
- G1137 pukul 15.35 WIB
- G1145 pukul 17.35 WIB
- G1147 pukul 18.00 WIB
- G1151 pukul 18.50 WIB
Jumat hingga Minggu
- G1113 pukul 07.30 WIB
- G1141 pukul 16.45 WIB
- G1155 pukul 19.40 WIB
- G1161 pukul 20.55 WIB
Baca juga: Jadwal KA Feeder Bandung-Padalarang, Tiket Bundling dengan Kereta Cepat Whoosh
2. Rute Tegalluar-Halim
Senin hingga Kamis
- G1110 pukul 06.40 WIB
- G1114 pukul 07.30 WIB
- G1120 pukul 08.45 WIB
- G1126 pukul 10.20 WIB
- G1132 pukul 13.00 WIB
- G1138 pukul 15.35 WIB
- G1142 pukul 16.45 WIB
- G1146 pukul 17.35 WIB
- G1151 pukul 18.50 WIB
Jumat hingga Minggu
- G1124 pukul 09.45 WIB
- G1148 pukul 18.00 WIB
- G1156 pukul 19.40 WIB
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)