Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus BTS 4G BAKTI Kominfo

Jaksa menuntut Johnny G Plate dihukum 15 tahun penjara terkait kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in BREAKING NEWS: Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus BTS 4G BAKTI Kominfo
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023). Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo) tahun 2020-2022 yang menyebabkan kerugian negara hingga 8 triliun. Jaksa menuntut Johnny G Plate dihukum 15 tahun penjara terkait kasus korupsi BTS 4G Kominfo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa KPK menuntut mantan Menkominfo, Johnny G Plate dihukum 15 tahun penjara terkait kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo yang ditaksir membuat negara mengalami kerugian senilai Rp 8 triliun.

"Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johnny G Plate berupa 15 tahun penjara," sambung jaksa.

Selain itu, jaksa juga menuntut Johnny membayar denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan dan uang pengganti Rp 17,8 miliar.

Dengan tuntutan ini, jaksa meyakini Johnny telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan Johnny G Plate

Jaksa mengungkapkan dalam dakwaannya bahwa kasus korupsi BTS 4G Kominfo ini berawal pada tahun 2020.

BERITA TERKAIT

Jaksa mengatakan pada saat itu, Johnny bertemu dengan Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak di salah satu hotel dan lapangan golf dalam rangka membahas proyek BTS 4G.

Baca juga: Hari Ini, Johnny G Plate Bakal Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo

Pada saat itu, Johnny menyetujui penggunaan kontrak payuk proyek BTS 4G paket 1-5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan dan operasional.

Jaksa mengungkapkan Johnny kemudian memerintah Anag utnuk memberikan proyek power system dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G Paket 1-5 kepada Direktur PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan.

Kemudian, jaksa mengungkapkan Johnny telah menerima laporan poryek BTS terlambat hingga minus 40 persen dalam sejumlah rapat di tahun 2021 dan proyek ini dikategorikan sebagai kontrak kritis.

Hanya saja, jaksa mengatakan Johnny tetap setuju usulan Anang untuk membayar pekerjaan proyek BTS 4G ini sebanyak 100 persen dengan jaminan bank garansi.

Selain itu, sambung jaksa, diberikan pula perpanjangan pekerjaan sampai 31 Maret 2022 tanpa adanya perhitungan kemampuan penyelesaian proyek.

Selanjutnya, pada 18 Maret 2022, Johnny disebut oleh jaksa mendapat laporan bahwa proyek BTS 4G juga belum selesai.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas