Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Bongkar Sindikat Percetakan Uang Palsu Rp1,2 Miliar di Bekasi, 10 Tersangka Diamankan  

Tersangka mencetak uang palsu di kios percetakan di Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi Bongkar Sindikat Percetakan Uang Palsu Rp1,2 Miliar di Bekasi, 10 Tersangka Diamankan  
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Barang bukti sindikat percetakan uang palsu di sebuah tempat percetakan di Kota Bekasi, Jawa Barat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khsusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar sindikat percetakan uang palsu di sebuah tempat percetakan di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Tak tanggung-tanggung, tempat percetakan tersebut mencetak uang palsu senilai Rp 1,2 miliar.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menuturkan sebanyak 10 tersangka telah diamankan penyidik.

"Benar telah dilakukan penangkapan terhadap 10 tersangka," kata Helfi saat dikonfirmasi, Kamis (12/9/2024).

Baca juga: Polisi Ungkap Skema Penjualan Uang Palsu di Jakbar, Upal Rp 20 Miliar Dijual Sindikat Rp 5 Miliar

Tersangka mencetak uang palsu di kios percetakan di Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi

Tim Bareskrim Polri sudah melakukan penggerebekan yang dilakukan pada Senin (6/9/2024).

Berita Rekomendasi

Helfi menuturkan dari 10 tersangka, 8 di antaranya ditangkap di hotel Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi.

"Sementara dua tersangka diamankan di percetakan AT di Jalan Ir H Juanda, Bekasi," katanya.

Helfi menjelaskan peran 10 tersangka itu antara lain SUR sebagai pemilik kios, TS sebagai pemilik kios dan menerima orderan, SB sebagai karyawan yang memotong uang palsu, kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR yang berperan sebagai perantara.

Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri S menyebut barang bukti uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 12.000 lembar telah diamankan penyidik.

"Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya," kata Andri.

Andri menyebut para tersangka mencetak uang palsu tersebut di tempat percetakan.

"TKP bukan kedok percetakan memang digunakan oleh para tersangka untuk melakukan percetakan uang palsu," katanya.

Para tersangka diamankan di Bareskrim Polri guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas