Hampir 3 Jam Geledah Rumah Firli Bahuri di Kertanegara, Polisi Angkut Sebuah Koper
Pantauan Tribunnews.com sekitar pukul 14.30 WIB belasan penyidik menggunakan kemeja putih keluar dari rumah tersebut.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian selesai menggeledah rumah Ketua KPK RI, Firli Bahuri di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan pada Kamis (26/10/2023).
Pantauan Tribunnews.com sekitar pukul 14.30 WIB belasan penyidik menggunakan kemeja putih keluar dari rumah tersebut. Mereka melakukan penggeledahan selama hampir tiga jam lamanya.
Dalam hal ini, tak ada penyidik yang memberikan keterangan setelah melakukan penggeledahan tersebut.
Baca juga: Rumah Digeledah, MAKI Harap Firli Ditetapkan Jadi Tersangka Pekan Depan jika Ditemukan 2 Alat Bukti
Hanya saja, koper dan printer yang dibawa saat masuk ke dalam rumah kembali dibawa dan langsung memasuki dua mobil yang terparkir di depan rumah.
Naik Penyidikan
Diketahui, Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.
Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.
Baca juga: Eks Penyidik KPK: Firli Bahuri Diyakini Sembunyikan Barang Bukti Kasus Dugaan Pemerasan
"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.
Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.
Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.
"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.
Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.
Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).
Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.