Jimly: Belum Pernah Terjadi Dalam Sejarah Umat Manusia Semua Hakim MK Dilaporkan Dugaan Langgar Etik
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyoroti soal laporan dugaan pelanggaran etik terhadap semua hakim konstitusi.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyoroti soal laporan dugaan pelanggaran etik terhadap semua hakim konstitusi.
Jimly mengatakan, hal ini belum pernah terjadi dalam sejarah umat manusia di seluruh dunia.
"Ini perlu diketahui, ini perkara belum pernah terjadi dalam sejarah umat manusia, seluruh dunia, semua hakim dilaporkan melanggar kode etik. Baru kali ini," kata Jimly, dalam Rapat Klarifikasi Pelapor, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Kamis (26/10/2023).
"Sekarang ini masyarakat politik terpecah lima, kubu sini, kubu sini, kubu tengah, dan kubu antara, pada marah semua," sambungnya.
Jimly kemudian mengatakan, Jadi, kasus putusan 90/PUU-XXI/2023 menarik perhatian seluruh rakyat Indonesia.
Mantan Hakim Konstitusi itu menilai, ini merupakan hal yang bagus dan harus disyukuri.
"Ini bagus. Harus disyukuri gitu lho. Untuk public education, bagus sekali ini. Civic education, bagus sekali. Jadi enggak ada orang yang tidak membicarakan MK sebulan ini. MK semua dengan segala macam emosinya. Bagus itu. Kalau kita lihat dari langit, waduh ini harus disyukuri ini dan yang membuat sejarah saudara-saudara ini yang melapor gitu lho," ucapnya kepada para pelapor yang hadir dalam rapat.
Ia meminta, dalam proses penanganan laporan dugaan pelanggaran etik ini, agar para pelapor tidak emosi penuh amarah. Melainkan, saling beradu ide.
Sebab, menurutnya, sekarang ini, akal sehat sudah dikalahkan oleh akal bulus dan akal fulus. Sedangkan, akal sehat sudah terancam eksistensinya.
"Akal fulus itu untuk kekayaan, uang. Akal bulus itu untuk jabatan. Akal sehat sekarang lagi terancam oleh dua iblis kekuasaan kekayaan. Maka MKMK ini harus kita manfaatkan untuk menghidupkan akal sehat itu. Itu yang menuntun ke arah kemajuan peradaban bangsa," ungkap Jimly.
"Ini urusan tetekbengek jabatan. Nanti sudah dapat jabatan pakai pula untuk jabatan lebih tinggi lagi. Itu perebutan kekayaan juga sama. Dapat kekayaan dia pakai untuk mencari kekayaan banyak lagi," sambungnya.
"Jadi semua orang ini tidak sharing (berbagi), caring (peduli), giving to the country (memberi untuk negara) ya. Kebanyakan orang itu taking (mengambil), asking (bertanya), requesting (meminta) dan bila perlu robing (merampok). Ini gara-gara neoliberalisme." ungkap salah satu pendiri Mahkamah Konstitusi itu.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi resmi melantik tiga orang untuk menjadi anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) Ad Hoc. Di antaranya yaitu Jimly Assiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.
MKMK Ad Hoc dibentuk untuk menindaklanjuti sejumlah laporan dugaan pelangharan etik ke MK imbas putusan 90/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut mengatur soal syarat batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah.
Baca juga: Ketua MKMK Sebut Laporan Pelanggaran Etik Hakim Anwar Usman Sebagai Isu Berat dan Serius
Namun, putusan tersebut kontroversial. Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar, karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabumingraka (36).
Terkait hal itu, pemohon perkara 90/PUU-XXI/2023, Almas Tsaqqibbiru, merupakan penggemar dari Gibran, yang juga menjabat Wali Kota Solo.
Adapun putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.