MKMK Gelar Rapat Perdana Beragenda Klarifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
MKMK akan menggelar rapat perdana terkait penanganan laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi, Kamis (26/10/2023).
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar rapat perdana terkait penanganan laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi, Kamis (26/10/2023).
Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono mengatakan, rapat perdana ini beragendakan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait laporan.
"Rapat MKMK dengan agenda klarifikasi kepada pihak-pihak terkait laporan pada Kamis, pukul 10.00 WIB," kata Fajar, kepada Tribunnews.com, Kamis (26/10/2023).
Sidang dijadwalkan digelar di Ruang Sidang Lantai 4, Gedung II MK dan terbuka untuk umum.
"Agendanya masih Pelapor, (rapatnya) terbuka," ucap Juru Bicara Mahkamah Konstitusi itu.
Baca juga: MKMK Berencana Periksa Dugaan Pelanggaran Anwar Usman Cs Secara Terbuka
Sebagai informasi, sejumlah organisasi mengajukan laporan dugaan pelanggaran etik ke MK imbas putusan 90/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut mengatur soal syarat batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah.
Namun, putusan tersebut kontroversial. Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar, karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabumingraka (36).
Baca juga: BREAKING NEWS: Anwar Usman Resmi Lantik 3 Anggota MKMK, Jimly hingga Bintan Saragih
Terkait hal itu, pemohon perkara 90/PUU-XXI/2023, Almas Tsaqqibbiru, merupakan penggemar dari Gibran, yang juga menjabat Wali Kota Solo.
Adapun putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.