MKMK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Selasa Pekan Depan
MKMK akan menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi pada Selasa (31/10/2023) pekan depan.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi pada Selasa (31/10/2023) pekan depan.
Jadwal sidang tersebut disampaikan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, saat rapat klarifikasi kepada 12 pihak yang melaporkan pelanggaran hakim konstitusi, Kamis (26/10/2023).
Baca juga: MKMK Gelar Rapat Perdana Beragenda Klarifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
"Harus siap-siap, nanti sidangnya itu dimulai hari Selasa (pekan depan)," kata Jimly Asshiddique, dalam rapat, Kamis.
Jimly mengatakan, nantinya MKMK akan meminta klarifikasi para pelapor dan pembuktian atas laporan dugaan pelanggaran etik hakim Mahakamah Konstitusi (MK) yang mereka ajukan.
Para pelapor kemudian diminta Jimly untuk menghadirkan saksi dan ahli untuk menguatkan klarifikasi dan pembuktiannya, pada sidang pekan depan.
"Disiapkan dari sekarang, diantisipasi berbagai kemungkinan itu, kalau perlu saksi, perlu apa, untuk memperkuat dan punya argumen nantinya," ucap Jimly.
Ketua MKMK itu menjelaskan, dalam satu agenda sidang akan ada dua pelapor yang dihadirkan.
Sebagai contoh, pada Selasa pekan depan, pelapor yang akan dihadirkan yakni dari Integrity Indrayana Center.
Selanjutnya, Rabu pekan depan, pelapor yang akan dihadirkan yaitu dari Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia.
Baca juga: MKMK Gelar Rapat Perdana Beragenda Klarifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
Lebih lanjut, Jimly mengungkapkan, nantinya sidang akan berlangsung mulai pagi hingga sore.
Ia juga memastikan, persidangan dugaan pelanggaran etik hakim itu akan terbuka untuk umum.
"Sidang ini pada dasarnya itu tertutup, oke. Tapi, kecuali tadi saya bilang karena kepentingan para pelapor, tak ada yang dirugikan karena itu dibuka. Nah, saya tawarkan, mau enggak (sidang terbuka)? (Pelapor) mau semua," ucapnya.
Selain sidang klarifikasi, Kata Jimly, MKMK juga akan menggelar sidang terhadap para terlapor, dalam hal ini para hakim konstitusi.
Meski demikian, ia belum menjelaskan lebih lanjut ihwal kapan MKMK akan memeriksa pada hakim konstitusi. Pihaknya akan terlebih dahulu menyusun jadwal pemeriksaan para terlapor.
"Nah itu nanti (hakim konstitusi) akan diperiksa, nanti jadwalnya lagi disusun. Ada yang ramai-ramai bersembilan, ada yang satu orang, ada yang dua orang, ada yang lima orang. Sendiri-sendiri tergantung kasus laporannya," tutur Jimly.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.