Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Sempat Tertahan 30 Menit di Luar Pagar Sebelum Geledah Rumah Ketua KPK Firli Bahuri

Selain rumah yang berada di Jakarta, rumah Firli Bahuri yang berada di Bekasi Jawa Barat juga ikut digeledah polisi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Sempat Tertahan 30 Menit di Luar Pagar Sebelum Geledah Rumah Ketua KPK Firli Bahuri
Tribun Jakarta/Annas
Rumah diduga milik Ketua KPK, Firli Bahuri di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2023) digeledah polisi. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi dari Polda Metro Jaya menggeledah rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2023).

Rumah berpagar tinggi itu digeledah sejak pukul 12.00 WIB.

Ada 10 penyidik yang mengenakan kemeja berwarna putih memasuki rumah Firli.

Para penyidik itu sempat tertahan selama sekitar 30 menit sebelum akhirnya bisa memasuki rumah.

Mereka membawa satu koper dan kotak perkakas berwarna hitam.

Penggeledahan di rumah Firli dijaga ketat petugas kepolisian.

Berita Rekomendasi

Tak kurang dari 10 polisi bersenjata lengkap dan mengenakan rompi anti peluru melakukan penjagaan di luar rumah.

Rumah di Bekasi Juga

Selain rumah yang berada di Jakarta, rumah Firli Bahuri yang berada di Bekasi Jawa Barat juga ikut digeledah polisi.

Ketua RT di kawasan Bekasi, Jawa Barat dekat rumah Firli Bahuri, Roni membenarkan adanya penggeledahan di rumah Firli Bahuri.

"Ada, ada penggeledahan. Baru mulai," kata Roni saat dihubungi, Kamis (26/10/2023).

Tribunnews.com sudah mencoba menghubungi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak soal penggeledahan tersebut.

Namun hingga berita ini ditayangkan, Kombes Ade belum mengkonfirmasi soal penggeledahan tersebut.

Naik Penyidikan

Penggeledahan rumah Ketua KPK ini berkait dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL.

Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.

Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.

Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Kertanegara 46 Digeledah, Dijaga Ketat Polisi Bersenjata Lengkap

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas