Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tak Menutup Kemungkinan Kembali Periksa Firli Bahuri Kasus Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya tak menutup kemungkinan untuk kembali memeriksa Firli jika keterangannya masih dibutuhkan.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polisi Tak Menutup Kemungkinan Kembali Periksa Firli Bahuri Kasus Dugaan Pemerasan terhadap SYL
kolase Tribunnews.com
Ketua KPK Firli Bahuri. Penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya mengungkapkan tak menutup kemungkinan pihaknya kembali memeriksa Firli Bahuri jika keterangannya masih dibutuhkan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah memeriksa Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Selasa (24/10/2023).

Meski begitu, penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya tak menutup kemungkinan untuk kembali memeriksa Firli jika keterangannya masih dibutuhkan.

Baca juga: Polisi Pastikan Status Firli Bahuri Masih Jadi Saksi Dugaan Pemerasan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

"Akan menjadi bahan konsolidasi dalam penyidik gabungan untuk menentukan apakah keterangan saksi FB cukup atau masih diperlukan keterangan tambahan lainnya," kata Kabareskrim Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (24/10/2023).

Sejauh ini, kata Ade, pihaknya sudah memeriksa 54 saksi pada tahap penyidikan kasus tersebut.

Sejumlah saksi juga sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.

Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.

BERITA REKOMENDASI

Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo.

Nantinya, konsolidasi akan dicocokkan dengan alat bukti yang sudah dikumpulkan untuk menentukan proses penyidikan lebih lanjut dan menentukan sosok tersangka dalam kasus ini.

"Bahwa tahapan penyidikan ini adalah untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," ungkapnya.

Baca juga: Sudah Tak Lagi Jadi Ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta Kini Ditarik ke Bareskrim Polri

Naik Penyidikan

Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.

Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas