Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rumah yang Digeledah Polisi di Jakarta Selatan Diduga Safe House Ketua KPK Firli Bahuri

Polda Metro Jaya tengah melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2023).

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Rumah yang Digeledah Polisi di Jakarta Selatan Diduga Safe House Ketua KPK Firli Bahuri
Tribun Jakarta/Annas
Rumah diduga milik Ketua KPK, Firli Bahuri di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2023) digeledah polisi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya tengah melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2023).

Menurut sumber Tribunnews.com, rumah tersebut merupakan safe house Ketua KPK Firli Bahuri.

"(Rumah di Kertanegara) safe house Firli Bahuri," kata sumber yang tak mau disebutkan namanya saat dihubungi, Kamis (26/10/2023).

Tribunnews.com sudah mengonfirmasi ke pihak Polda Metro Jaya terkait kebenaran informasi tersebut namun hingga saat ini pihak kepolisian belum membalas pertanyaan tersebut.

Penyidik terlihat baru bisa masuk ke dalam rumah itu sekitar pukul 12.00 WIB.

Belasan penyidik masuk dengan membawa sebuah koper dan printer.

Baca juga: Polisi Sempat Tertahan 30 Menit di Luar Pagar Sebelum Geledah Rumah Ketua KPK Firli Bahuri

Berita Rekomendasi

Di sisi lain, pihak kepolisian juga melakukan penggeledahan di rumah Firli Bahuri di perumahan Grand Galaxy, Bekasi, Jawa barat.

Terpisah, Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo berharap penyidik bisa menemukan barang bukti yang dapat memperkuat kasus dugaan pemerasaan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Penyidik tentu mempunyai keyakinan ada barang bukti yang disembunyikan di tempat-tempat tersebut. Sehingga kita berharap ada barang bukti yang bisa ditemukan untuk memperkuat pembuktian," kata Yudi saat dikonfirmasi.

Menurut pengalamannya, Yudi menyebut aktivitas penggeledahan itu biasanya untuk mencari barang bukti.

"Intinya ketika penyidik melakukan penggeledahan maka ada keyakinan dari penyidik bahwa tempat-tempat yang akan digeledah itu diduga disembunyikannya barang bukti," kata dia.

"Dan kita berharap bahwa saat ini yang berada di rumah tersebut kooperatif ya untuk mempersilakan penyidik Polda Metro Jaya menggeledah. Sehingga, sudah tepat yang dilakukan oleh penyidik PMj untuk semakin memperkuat pembuktian terhadap kasus ini," tambahnya.

Naik Penyidikan

Diketahui, Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.

Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.

Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.

Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas