Kejaksaan Agung Tunggu Izin Jokowi untuk Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasi Terkait Kasus BTS
Namun pemanggilan itu hingga kini masih menunggu restu RI 1 yakni Presiden Joko Widodo
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung secara memastikan bakal memanggil Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Namun pemanggilan itu hingga kini masih menunggu restu RI 1 yakni Presiden Joko Widodo
"Pemanggilan AQ belum disetujuilah, makanya menunggu izin Presiden," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana kepada Tribunnews.com.
Izin dari presiden ini disebut Ketut merupakan teknis yang lazim untuk pemeriksaan para pejabat negara sebagai saksi di perkara hukum.
"Biasanya kayak AQ, teknisnya pasti ada," katanya.
Baca juga: Profil dan Harta Achsanul Qosasi, Anggota BPK yang Terseret Kasus Korupsi BTS 4G
Soal teknis pemeriksaan bagi anggota BPK memang sudah diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang berbunyi "Tindakan kepolisian terhadap Anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis Presiden".
Adapun terkait pemanggilan ini, Ketut mengungkapkan bahwa Achsannul Qosasi bakal diperiksa terkait dugaan aliran uang Rp 40 miliar dari korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
"AQ bakal dipanggil Kejaksaan terkait dengan kutipan uang 40 miliar," kata Ketut.
Meski masih menunggu restu Jokowi, dipastikan bahwa pemanggilan Achsanul Qosasi termasuk kategori urgen, sebab sudah muncul sebagai fakta persidangan.
Begitu fakta persidangan muncul, tim penyidik langsung mendalaminya. Temasuk di antaranya mengenai lokasi pertemuan dan penyerahan uang.
Pemanggilan Qosasi sebagai saksi pun disebut-sebut menjadi salah satu upaya untuk mendalami fakta persidangan.
"Oh sangat diperlukan. Karena ketika proses penyidikan tidak terungkap, kadang-kadang terungkap di proses persidangan. Sehingga kita harus crosscheck lagi, perlu melakukan pendalaman lagi, perlu dilakukan kayak tadi, di mana pertemuannya, di mana penyerahannya," ujar Ketut.
Sebelumnya, nama Anggota BPK Achsanul Qosasi pertama kali muncul di persidangan lanjutan kasus korupsi tower BTS dari keterangan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, kawan eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.