MA Tentukan Hukuman Teddy Minahasa Siang Ini
Mahkamah Agung (MA) akan menentukan hukuman terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akan menentukan hukuman terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Berdasarkan situs e-court MA, sidang vonis perkara nomor 5206 K/Pid.Sus/2023 dijadwalkan digelar dan disiarkan langsung, pada Jumat (27/10/2023).
"27 Oktober 2023, pukul 14.00," dikutip dari situs resmi MA, Jumat ini.
Dalam waktu yang bersamaan, MA juga dijadwalkan membacakan vonis hukuman terhadap perkara nomor 5208 K/Pid.Sus/2023 atas nama Dody Prawiranegara.
Dody merupakan mantan Kapolresta Bukittinggi yang dihukum 17 tahun penjara akibat terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu itu.
Baca juga: Mabes Polri Telah Serahkan Berkas PTDH Teddy Minahasa ke Setmil Presiden
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Vonis dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).
Vonis hakim ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.
Adapun dalam pertimbangan hukum khususnya pada hal-hal yang meringankan hukuman bagi Teddy Minahasa, majelis hakim menyebut terdakwa telah mengabdi kepada negara di institusi Polri selama 30 tahun.
Selain itu Teddy Minahasa juga banyak mendapatkan penghargaan selama masa pengabdiannya tersebut, serta yang bersangkutan belum pernah dihukum sebelumnya.