Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tetap Dihukum Seumur Hidup, Teddy Minahasa Bakal Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Peredaran Narkoba

Namun belum diketahui pasti kapan upaya PK itu akan dilakukan Teddy Minahasa melalui tim penasihat hukumnya.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Tetap Dihukum Seumur Hidup, Teddy Minahasa Bakal Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Peredaran Narkoba
Wartakotalive.com/Ramadhan L Q
Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Selasa (30/5/2023). Teddy Minahasa dipastikan bakal mengajukan peninjauan kembali (PK) atas hukuman seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa dipastikan bakal mengajukan peninjauan kembali (PK) atas hukuman seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba.

Namun belum diketahui pasti kapan upaya PK itu akan dilakukan Teddy Minahasa melalui tim penasihat hukumnya.

Baca juga: Mahkamah Agung Tetap Hukum Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup

"Kami akan menggunakan hak untuk mengajukan Peninjauan Kembali pada waktunya nanti," kata penasihat hukum Teddy Minahasa, Anthonny Djono saat dihubungi, Jumat (27/10/2023).

Alasan rencana PK, penasihat hukum menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan bagi Teddy Minahasa tidak memenuhi rasa keadilan.

Perbuatan yang dituduhkan kepada Teddy Minahsa pun dibanding-bandingkan dengan gembong narkoba yang tertangkap bersama barang bukti 137 kilogram sabu.

Baca juga: Kasasi Teddy Minahasa Siap Disidangkan, MA Turunkan 3 Hakim Agung

Sedangkan Teddy Minahasa diketahui terbukti di persidangan mengedarkan 5 kilogram sabu yang merupakan barang bukti kasus di Polres Bukittinggi.

Berita Rekomendasi

Namun memang Teddy yang saat itu berpangkat inspektur jenderal tidak bersentuhan langsung dengan barang butki tersebut, melainkan anak buahnya, eks Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara.

"Yang tertangkap dengan barang bukti 137 kg sabu divonis 20 tahun penjara, tetapi Klien kami yang pada dirinya tidak ditemukan BB justru divonis seumur hidup. Kalaupun yang dianggap BB adalah BB yang disita dari DP dkk, maka itu hanya 5 kg," katanya.

Sebagai informasi, hari ini, Jumat (27/10/2023), Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan perkara Teddy Minahasa pada tingkat kasasi.

Dalam putusannya, MA tetap menghukum mantan Kapolda Sumatera Barat itu penjara seumur hidup.

"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon 2, terdakwa Teddy Minahasa Putra," ujar Ketua Majelis Kasasi Hakim Agung, Surya Jaya dalam persidangan.

Baca juga: Perlawanan Lewat Banding Ditolak, Teddy Minahasa Resmi Dipecat dari Polri

Putusan kasasi tersebut menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap Teddy Minahasa, yakni hukuman penjara seumur hidup.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN JKT.BAR. Membebankan biaya perkara pada seluruhnya tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada negara," ucap hakim agung Surya Jaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas