Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polemik Kasus Sianida, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ogah Nonton Ice Cold: Saya Nonton Persidangannya

Namun film dokumenter berdurasi 86 menit itu rupanya tak menarik minat pihak Kejaksaan Agung untuk sekadar meliriknya.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Polemik Kasus Sianida, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ogah Nonton Ice Cold: Saya Nonton Persidangannya
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam wawancara khusus Tribun Network. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin menggunakan racun sianida kembali ramai diperbincangkan setelah film dokumenter bertajuk Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso tayang di platform digital.

Namun film dokumenter berdurasi 86 menit itu rupanya tak menarik minat pihak Kejaksaan Agung untuk sekadar meliriknya.

Alasannya, pihak Kejaksaan Agung sudah menyaksikan langsung bagaimana fakta-fakta kasus yang menyeret Jessica Kumala Wongso itu terungkap di persidangan.

"Untuk apa aku menonton film. Aku sudah menonton faktanya. Berkasnya aku sudah baca semua," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam wawancara khusus Tribun Network.

Selain itu, Ketut juga mengaku khawatir terpengaruh sehingga mengesampingkan fakta-fakta hukum di pengadilan.

Dia pun lebih memilih untuk menghormati proses hukum yang sudah berjalan dan perkaranya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Berita Rekomendasi

"Enggak usahlah nonton nanti kalau terpengaruh sana-sini. Maka dalam posisi sebagai penuntut umum dan penegak hukum, harus kita menghormati proses yang sedang berjalan, bagaimana putusan yang sudah diambil oleh pengadilan, bagaimana pembuktian sudah dilakukan oleh adik-adik saya penuntut umum," katanya.

Menurutnya, film dokumenter seperti Ice Cold bukanlah bagian dari novum atau bukti baru dalam perkara.

Karena itulah, Kejaksaan Agung sebagai pihak penunutut umum tidak ambil pusing mengenai film tersebut.

"Menurut saya itu bukan bagian daripada novum. Yang bagian daripada novum itu adalah ketika ada sesuatu yang baru, ditunjukkan kepada pengadilan. Itu yang kita nilai," ujarnya.

Terlebih fakta-fakta persidangan di pengadilan tingkat pertama sudah disajikan terbuka bagi masyarakat pada tujuh tahun lalu.

Dari situlah, Ketut bahkan menganggap ada sesuatu yang janggal.

Baca juga: Respons Jessica Wongso Soal Viralnya Film Dokumenter Netflix Berjudul Ice Cold

"Kita tahu semua bahwa peradilan ini dulunya sudah terbuka untuk umum. Tapi tiba-tiba setelah tujuh tahun berjalan, ada hal yang berbeda. Ini menurut saya ada sesuatu yang aneh dan meragukan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas