Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Jumlah Peserta SKD CPNS Kejaksaan 2023 per Jabatan dan Jadwal Tes

Kejaksaan merilis jumlah peserta yang mengikuti SKD CPNS 2023 mulai dari jaksa, penjaga tahanan, petugas barang bukti, pengelola Penanganan Perkara.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Cek Jumlah Peserta SKD CPNS Kejaksaan 2023 per Jabatan dan Jadwal Tes
biropeg.kejaksaan.go.id
Kejaksaan merilis jumlah peserta yang akan mengikuti SKD CPNS 2023 pada 9-18 November 2023, mulai dari jaksa, penjaga tahanan, petugas barang bukti, pengelola Penanganan Perkara. 

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan merilis jumlah peserta yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.

Pengelola Penanganan Perkara menjadi formasi yang persaingannya paling ketat sebab sebanyak 118 ribu pelamar akan mengikuti SKD CPNS di Kejaksaan.

Disusul kemudian jabatan Petugas Barang Bukti, Penjaga Tahanan, dan terakhir Jaksa.

Mengutip dari akun Instagram @biropegkejaksaan, SKD CPNS Kejaksaan 2023 akan dilaksanakan pada 9-18 November 2023.

Informasi jadwal SKD CPNS Kejaksaan 2023 dapat dilihat melalui website biropeg.kejaksaan.go.id atau klik link ini.

Baca juga: Jadwal Tes SKD CPNS 2023, Dilaksanakan 9-18 November 2023

Selengkapnya, inilah jumlah peserta SKD CPNS Kejaksaan 2023 per jabatan, dikutip dari @biropegkejaksaan, Senin (30/10/2023):

1. Jumlah peserta SKD CPNS Jaksa

Berita Rekomendasi

- Formasi umum: 11.250 peserta

- Formasi cumlaude: 922 peserta

- Formasi Putra/Putri Papua: 108 peserta

2. Jumlah peserta SKD CPNS Petugas Barang Bukti

- Formasi umum: 18.508 peserta

- Formasi disabilitas: 84 peserta

- Formasi Putra/Putri Papua: 29 peserta

3. Jumlah peserta SKD CPNS Pengelola Penanganan Perkara

- Formasi umum: 116.731 peserta

- Formasi disabilitas: 679 peserta

- Formasi Putra/Putri Papua: 1.479 peserta

4. Jumlah peserta SKD CPNS Penjaga Tahanan

- Formasi umum: 23.543 peserta

- Formasi Putra/Putri Papua: 230 peserta

Baca juga: Jadwal Tes CPNS Kejaksaan 2023, Catat Tanggal Pentingnya

Cara Cetak Kartu Ujian SKD CPNS Kejaksan 2023

Bagi pelamar CPNS Kejaksan 2023 yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, kini bisa melakukan sejumlah persiapan.

Satu di antaranya dengan mencetak kartu ujian untuk mengikuti SKD CPNS Kejaksaan 2023.

Kartu Peserta Ujian Seleksi CPNS 2023 wajib dibawa pelamar saat pelaksanaan ujian SKD CPNS Kejaksaan 2023.

Inilah cara cetak kartu peserta ujian CPNS 2023 bagi pelamar CPNS Kejaksaan 2023:

1. Kunjungi laman sscasn.bkn.go.id atau klik link ini

2. Login ke akun yang dibuat saat pendaftaran

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password

4. Klik Login atau Masuk

5. Masuk ke halaman Resume Pendaftaran, kemudian klik tombol "Cetak Kartu Peserta Ujian"

6. Kartu Peserta Ujian akan terunduh ke perangkat Anda dan siap dicetak.

Rincian Jumlah Formasi CPNS Kejaksaan 2023

Kejaksaan RI membuka lowongan sebanyak 2.258 formasi untuk CPNS Penjaga Tahanan yang bisa dilamar lulusan SMA sederajat. Ini syarat daftar dan tata cara pendaftaran.
Kejaksaan RI membuka lowongan sebanyak 2.258 formasi untuk CPNS Penjaga Tahanan yang bisa dilamar lulusan SMA sederajat. Ini syarat daftar dan tata cara pendaftaran. (Instagram/@biropegkejaksaan)

Tahun ini, Kejaksaan membuka formasi CPNS 2023 sebanyak 7.846 orang.

Selengkapnya, berikut rincian jumlah pendaftar CPNS Kejaksaan 2023 di tiap formasi:

1. Penjaga Tahanan

- Formasi umum: 2.198

- Formasi Putra/putri Papua dan Papua Barat: 60

2. Jaksa

- Formasi Umum: 1.746

- Formasi Lulusan terbaik/Cumlaude: 200

- Formasi Putra/putri Papua dan Papua Barat: 54

3. Pengelola Penanganan Perkara

- Formasi Umum: 2.027

- Formasi Penyandang Disabilitas: 57

- Formasi Putra/putri Papua dan Papua Barat: 58

4. Petugas Barang Bukti

- Formasi Umum: 1.303

- Formasi Penyandang Disabilitas: 100

- Formasi Putra/putri Papua dan Papua Barat: 43

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas