Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Militer Jakarta
Ketiga terdakwa menjalani sidang pembacaan dakwaan dengan posisi berdiri dan sambil menghadap ke arah hakim.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga oknum anggota TNI pelaku pembunuh pemuda asal Aceh, Imam Masykur, menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023).
Pantauan Tribunnews.com, dengan menggunakan baju tahanan militer berwarna kuning ketiga oknum anggota TNI itu yakni Praka RM, Praka HS dan Praka J tiba di Pengadilan Militer Jakarta sekira pukul 09.33 WIB.
Ketiganya hanya tertunduk saat digiring masuk ke dalam gedung Pengadilan Militer oleh sejumlah petugas TNI dari satuan Polisi Militer yang berpakaian dinas lengkap.
Setelah digiring masuk ke ruang tahanan di gedung Pengadilan, ketiganya pun kemudian kembali dibawa masuk oleh petugas ke ruang garuda lokasi digelarnya sidang perdana kasus pembunuhan tersebut.
Baca juga: Berpotensi Ada Pelaku Lain Kasus Tewasnya Imam Masykur, Komnas HAM Minta Korban Praka RM Melapor
Berbeda saat pertama hadir di pengadilan, ketiga terdakwa itu pun berganti pakaian dengan baju dinas motif loreng saat menjalani sidang dihadapan Hakim.
Ketiga terdakwa itu juga menjalani sidang pembacaan dakwaan dengan posisi berdiri dan sambil menghadap ke arah hakim.
Adapun hakim yang bertugas pada sidang kali ini yakni sebagai Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, Hakim Anggota 1 Letkol Chk Idolohi S.H dan Hakim Anggota II Mayor Kum Aulisa Dandel.
Sementara untuk Oditur dalam sidang dakwaan ini yaitu Letkol Chk Upen, serta Oditur pendamping Letkol Laut Made dan Letkol Kum Tavip.
Terkait kasus tersebut, oknum Paspampres Praka RM, Praka HS dari satuan Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, dan Praka J dari Kodam Iskandar disangka melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.
Ketiganya juga disangka melakukan penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap H dan Imam Masykur.
Penganiayaan dan Pembunuhan terhadap Imam Masykur disangkakan melanggar pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 351 (3) KUHP, dan Pasal 328 KUHP.
Semua pasal tersebut junto pasal 55 (1) ke1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.