Alasan Jokowi Usulkan Nama Agus Subiyanto Jadi Panglima TNI, Istana Beri Penjelasan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan nama Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Agus Subiyanto, sebagai calon Panglima TNI.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan nama Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Agus Subiyanto sebagai calon Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Mengenai usulan Jenderal Agus untuk menggantikan Laksamana Yudo Margono yang akan segera pensiun pada akhir November 2023 nanti, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana buka suara.
Ari berpendapat, ketika mengusulkan nama Jenderal Agus, tentunya Presiden Jokowi telah mempertimbangkan berbagai aspek.
Baca juga: Orang-orang Dekat Jokowi dari TNI/Polri: Ada Agus Subiyanto yang Diusulkan Jadi Calon Panglima TNI
Selain itu, presiden dianggap memiliki hak prerogatif untuk memilih sosok yang akan menduduki jabatan sebagai Panglima TNI.
"Presiden memiliki hak prerogatif untuk memilih Panglima TNI, dengan mempertimbangkan berbagai aspek," ujar Ari dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (31/10/2023), dikutip dari Kompas.com.
Aspek yang dilihat, terang Ari, yakni kualifikasi kepangkatan, kepemimpinan, profesionalisme, dan rotasi antar-matra.
"Serta berdasarkan kebutuhan strategis pertahanan negara," jelasnya.
Calon Tunggal
Kepastian Agus Subiyanto menjadi calon tunggal Panglima TNI disampaikan oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Ia menyatakan bahwa hal tersebut diketahui ketika menerima surat presiden (surpres) mengenai pergantian Panglima TNI.
"Pada kesempatan ini saya akan umumkan nama calon pengganti dari panglima TNI Laksamana Yudo Margono," kata Puan dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
"Nama yang diusulkan presiden adalah Jenderal TNI Agus Subiyanto SE, M.Si., yang saat ini menjabat sebagai KSAD," jelasnya.
Nantinya, kata Puan, DPR RI akan mulai memproses surpres penggantian calon panglima TNI tersebut sesuai aturan yang berlaku.
"Karenanya sesuai dengan mekanisme yang ada, DPR akan memulai proses dari mekanisme di DPR untuk bisa menindaklanjuti surat usulan calon Panglima tersebut sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada di DPR," katanya.