Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik Kejaksaan Agung Periksa Eks Direktur PPI Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

Kali ini, saksi yang diperiksa ialah bekas pejabat direksi pada perusahaan negara, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Penyidik Kejaksaan Agung Periksa Eks Direktur PPI Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi terkait kasus dugaan korupsi impor gula. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi terkait kasus dugaan korupsi impor gula.

Kali ini, saksi yang diperiksa ialah bekas pejabat direksi pada perusahaan negara, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Baca juga: Eks Sekretaris & Kepala Biro Hukum Kemenko Perekonomian Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Impor Gula

"Saksi yang diperiksa yaitu CS selaku Mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) periode 2015 sampai dengan 2017," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (30/10/2023).

Pemeriksaan mantan direktur perusahaan plat merah itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian terkait dugaan peristiwa pidana yang terjadi pada tahun 2015 hingga 2023 ini.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.

Baca juga: Kejaksaan Agung Ungkap Ada Permainan pada Impor Gula, Bakal Dalami Pembuat Kebijakan

Kasus impor gula sudah mulai disidik sejak awal Oktober 2023, yakni Selasa (3/10/2023).

BERITA REKOMENDASI

Sejauh penyidikan yang dilakukan, belum ditetapkan seorang pun tersangka.

Menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi perkara ini terkait program pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.

Namun dalam pelaksanaannya diduga terdapat penyelewengan.

"Kementerian Perdagangan diduga telah melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah atau yang dimaksudkan. Untuk diolah menjadi gula kristal Putih kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Selasa (3/10/2023).

Dalam perkara ini, Kemendag diduga telah berikan izin batas kuota impor melebihi aturan.

"Kementerian Perdagangan juga diduga telah memberikan izin impor yang lebih batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas