Selain SYL, Kapolrestabes Semarang untuk Ketiga Kalinya Diperiksa Kasus Dugaan Pemerasan
Kombes Irwan sebelumnya sudah diperiksa sebanyak dua kali di Polda Metro Jaya saat kasus tersebut naik ke penyidikan.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi memeriksa eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Selain SYL, rencananya penyidik gabungan Direktorar Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga akan memeriksa Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.
"(Selain SYL) Kombes IA (Kapolrestabes Semarang) iya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (31/10/2023).
Kombes Irwan sebelumnya sudah diperiksa sebanyak dua kali di Polda Metro Jaya saat kasus tersebut naik ke penyidikan.
Baca juga: Pakai Rompi Tahanan KPK, SYL Tiba di Bareskrim Polri untuk Diperiksa Kasus Dugaan Pemerasan
Pemeriksaan pertama dilakukan pada Rabu (11/10/2023).
Sementara pemeriksaan yang kedua dilakukan pada Rabu (18/10/2023).
Dengan ini ketiga kalinya dia diperiksa polisi.
Ramadhan mengatakan penyidik juga memeriksa satu orang lainnya yakni mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta yang kini juga sebagai tersangka di KPK.
Naik Penyidikan
Diketahui, Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.
Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.
"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.
Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.
Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.
"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.
Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.
Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).
Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.