Alasan Tersangka Baru Kasus BTS Kominfo Diurus Kejari Jaksel: Nilainya Kecil
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung pun buka suara soal penetapan tersangka baru kasus BTS yang bukan dilakukan oleh jajarannya.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
Meski diserahkan Kejari Jaksel, jajaran Pidsus Kejaksaan Agung dipastikan bakal tetap dilibatkan untuk pengawasannya.
"Yang menyidangkan perkara itu juga Kejari (Jakarta) Selatan. Kita berbagi dan kami di Kejagung tetap melibatkan Jaksa dari Jampidsus serta mensupervisi kasus tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi, Selasa (31/10/2023).
Sementara dari pihak Kejari Jakarta Selatan juga tak banyak bicara mengenai penyerahan perkara atas tersangka Amar Khoerul Umam dari Jampidsus Kejaksaan Agung.
Kasi Pidsus Kejari Jaksel, Muchammad Arief Abdillah hanya mengungkapkan bahwa pihaknya mendapat mandat dari Kejaksaan Agung.
"Kami mendapatkan mandat pelimpahan penyidikan perkara BTS 4G dari Jampidsus Kejaksaan Agung untuk menetapkan MAK sebagai tersangka," katanya.
Kasus pembangunan menara
Dalam kasus ini, tindak pidana diduga dilakukan Irwan bersama-sama dengan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate; Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto.
Kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama; dan Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.
Johnny, Yohan, dan Anang telah dituntut jaksa dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
Johhny dituntut dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar serta membayar uang pengganti Rp17 miliar.
Adapun Yohan dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp250 juta, dan membayar uang pengganti sebear Rp399.992.400.
Kemudian Anang dituntut dengan pidana penjara 18 tahun, denda sebesar Rp1 miliar, serta membayar uang pengganti Rp5 miliar.