Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Tersangka Baru Kasus BTS Kominfo Diurus Kejari Jaksel: Nilainya Kecil

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung pun buka suara soal penetapan tersangka baru kasus BTS yang bukan dilakukan oleh jajarannya.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Alasan Tersangka Baru Kasus BTS Kominfo Diurus Kejari Jaksel: Nilainya Kecil
Tribunnews.com/Rahmad W NUgraha
Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi (Kiri). Ia buka suara soal penetapan tersangka baru kasus BTS yang bukan dilakukan oleh jajarannya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka baru kembali ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo, yakni Kepala Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Mohammad Amar Khoerul Umam.

Namun tak seperti yang sudah-sudah, penetapan Amar sebagai tersangka kasus korupsi tower BTS dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, bukan Jampidsus Kejaksaan Agung.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi pun buka suara soal penetapan tersangka baru kasus BTS yang bukan dilakukan oleh jajarannya.

Katanya, perkara Amar Khoerul Umam ini diserahkan kepada Kejari Jakarta Selatan lantaran nilainya yang lebih kecil.

"Lebih karena nilainya kecil saja," ujar Dirdik Jampidsus, Kuntadi saat dihubungi, Selasa (31/10/2023).

Berdasarkan rilis Kejari Jaksel, Amar memang diteetapkan tersangka terkait uang Rp 1,9 miliar yang diperoleh HUDEV UI akibat pemalsuan kwitansi terkait kajian proyek BTS 4G.

Berita Rekomendasi

Meski demikian, Kuntadi memastikan bahwa jajarannya tetap menangani penyidikan kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo.

"Enggak diserahkan ke Kejari," katanya.

Senada dengan Kuntadi, Kasubdit TPK dan TPPU pada Ditdik Jampidsus, Haryoko Ari Prabowo juga menyampaikan bahwa penyidikan kasus korupsi tower BTS tetap bakal ditangani timnya.

Namun khusus perkara Amar Khoerul Umam, perkaranya diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan.

"Hanya itu saya di Kejari Jaksel," katanya saat dihubungi, Selasa (31/10/2023).


Namun saat ditanya lebih lanjut mengenai pertimbangan penyerahan atas nama tersangka tersebut ke Kejari, dia hanya menyebut sebagai strategi penyidikan.

"Itu bagian dari strategi penyidikan," katanya.

Meski diserahkan Kejari Jaksel, jajaran Pidsus Kejaksaan Agung dipastikan bakal tetap dilibatkan untuk pengawasannya.

"Yang menyidangkan perkara itu juga Kejari (Jakarta) Selatan. Kita berbagi dan kami di Kejagung tetap melibatkan Jaksa dari Jampidsus serta mensupervisi kasus tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi, Selasa (31/10/2023).

Sementara dari pihak Kejari Jakarta Selatan juga tak banyak bicara mengenai penyerahan perkara atas tersangka Amar Khoerul Umam dari Jampidsus Kejaksaan Agung.

Kasi Pidsus Kejari Jaksel, Muchammad Arief Abdillah hanya mengungkapkan bahwa pihaknya mendapat mandat dari Kejaksaan Agung.

"Kami mendapatkan mandat pelimpahan penyidikan perkara BTS 4G dari Jampidsus Kejaksaan Agung untuk menetapkan MAK sebagai tersangka," katanya.

Kasus pembangunan menara

Dalam kasus ini, tindak pidana diduga dilakukan Irwan bersama-sama dengan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate; Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto.

Kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama; dan Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.

Johnny, Yohan, dan Anang telah dituntut jaksa dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

Johhny dituntut dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar serta membayar uang pengganti Rp17 miliar.

Adapun Yohan dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp250 juta, dan membayar uang pengganti sebear Rp399.992.400.

Kemudian Anang dituntut dengan pidana penjara 18 tahun, denda sebesar Rp1 miliar, serta membayar uang pengganti Rp5 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas