Anggota BPK Achsanul Qosasi Siap Dipanggil Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo
Achsanul Qosasi mengaku siap memenuhi panggilan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, mengaku siap memenuhi panggilan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Katanya, dia bakal memberikan klarifikasi di hadapan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Namun hingga kini belum diungkapkan jadwal pemeriksaan dirinya sebagai saksi.
"Terkait dengan beredarnya informasi bahwa saya akan dipanggil kejaksaan Agung untuk dimintai klarifikasi mengenai BTS Kominfo, saya siap hadir sesuai dengan prosedur," kata Achsanul Qosasi saat dihubungi, Rabu (1/11/2023).
Baca juga: Sudah Kantongi Izin Jokowi, Kejaksaan Agung Jadwalkan Pemanggilan Anggota BPK Achsanul Qosasi
Diantara yang bakal diklarifikasinya dalam pemeriksaan nanti, terkait dengan isi chat WhatsApp (WA) para terdakwa yang menyebut inisial AQ.
Lalu di dalam persidangan terungkaplah bawa sosok AQ merupakan Achsanul Qosasi.
"Terkait dengan fakta persidangan dimana ada yang menyebutkan chat WA diantara mereka yang menyebut inisial nama saya." katanya.
Adapun terkait uang yang disebut-sebut mengalir ke BPK, Qosasi mengungkapkan bahwa kasus korupsi tower BTS justru bermula dari temuannya.
Dia mengaku telah mengaudit proyek senilai Rp 10 triliun lebih itu dan sudah diekspos bersama penyidik Kejaksaan Agung.
"Saya bisa sampaikan bahwa memang yang memeriksa dan mengaudit proyek tersebut adalah saya selaku AKN III BPK RI. Audit sudah selesai dilakukan secara profesional dan akuntabel. Dan kami bersama Penyidik Kejaksaan sudah melakukan expose di Kantor BPK," katanya.
Dari pihak Kejaksaan Agung sendiri telah mengantongi izin atau persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemanggilan Ketua III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi.
Dengan mengantongi persetujuan Presiden, maka selanjutnya tim penyidik tinggal menjadwalkan pemeriksaan bagi anggota BPK tersebut.
"Sudah disetujui (Presiden) kemarin," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi, Rabu (1/11/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.