Eks Menkominfo Johnny G Plate: Saya Dituduh Koruptor Hanya Karena Alasan Politik
Pernyataan itu dilontarkan Plate saat membackan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan, Rabu (1/11/2023), di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyebut alasan politik menjadi penyebabnya dijerat kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Pernyataan itu dilontarkan Plate saat membackan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan, Rabu (1/11/2023), di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Apakah sesungguhnya adalah benar pendapat yang beredar luas bahwa saya dijadikan sebagai tersangka kemudian terdakwa, dijadikan seorang pesakitan, dituduh sebagai koruptor hanya karena alasan politik?" kata Johnny G Plate.
Menurutnya, penetapan dirinya sebagai tersangka pada Mei lalu tidak terlepas dari situasi politik pada saat itu.
"Mengingat sejak awal saya ditetapkan sebagai tersangka, tidak dapat dipungkiri begitu banyak pendapat yang mengatakan bahwa penetapan saya sebagai tersangka tidak terlepas dari situasi politik yang sedang terjadi pada saat itu," ujarnya.
Baca juga: Anggota BPK Achsanul Qosasi Siap Dipanggil Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo
Atas argumen itu, dia yakin tak bersalah dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 8,03 triliun ini.
Meski demikian proses hukum terkait perkara ini tetap harus dihormatinya.
"Saya menyakini bahwa saya tidak bersalah dan saya akan membuktikan ketidak bersalahan saya melalui proses hukum. Saya tetap pada komitmen saya bahwa saya akan menghadapi proses hukum yang sedang saya hadapi ini dalam koridor hukum," katanya.
Adapun dalam perkara ini, Johnny G Plate telah dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Dia juga dituntut untuk membayar denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun penjara.
Kemudian jaksa juga menuntut Johnny G Plate untuk membayar uang pengganti Rp 17,8 miliar.
Tuntutan itu lantaran jaksa menganggap bahwa dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.