Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Johnny Plate Merasa Dizalimi dan Dijadikan Keranjang Sampah dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo

Eks Menkominfo, Johnny G Plate mengaku dirinya dizalimi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Johnny Plate Merasa Dizalimi dan Dijadikan Keranjang Sampah dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Eks Menkominfo, Johnny G Plate dalam sidangn lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menkominfo, Johnny G Plate mengaku dirinya dizalimi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Dia merasa dizalimi karena disebut jaksa telah memperkaya diri sendiri hingga Rp 17,8 miliar.

"Pada saat dibacakannya tuntutan oleh penuntut umum yang mengatakan bahwa saya diperkaya sebesar Rp 17,8 miliar, saya benar-benar merasa terzalimi. Sekali lagi, terzalimi dan diperlakukan dengan semena-mena dan sangat tidak adil oleh penuntut umum," kata Johnny G Plate saat membackan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).

Selain merasa dizalimi, dia juga merasa dijadikan keranjang sampah oleh anak buahnya yang turut menikmati uang korupsi BTS Kominfo.

Ia mengaku sama sekali tak mengetahui bahwa sumber dana yang diberikan BAKTI Kominfo merupakan hasil korupsi proyek tower BTS Kominfo.

Baca juga: Eks Menkominfo Johnny G Plate: Saya Dituduh Koruptor Hanya Karena Alasan Politik

"Mereka tidak segan-segan dalam persidangan memberikan keterangan atau lebih tepatnya fitnah kepada saya dengan melemparkan semua kesalahan kepada saya dan menjadikan saya keranjang sampah kesalahan. Saya tidak mengetahui dari mana sumber dana tersebut," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Adapun dalam perkara ini, Johnny G Plate telah dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Dia juga dituntut untuk membayar denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun penjara.

Baca juga: Daftar Tuntutan 3 Terdakwa Kasus BTS 4G, Johnny G Plate 15 Tahun

Kemudian jaksa juga menuntut Johnny G Plate untuk membayar uang pengganti Rp 17,8 miliar.

Tuntutan itu lantaran jaksa menganggap bahwa dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas